
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Asian Development Bank (ADB) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Regulatory Impact Analysis (RIA) di Graha Sawala, Jakarta (19/03/2018). Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah yang mengamanatkan agar setiap Menteri dan Kepala Lembaga dapat melakukan analisa dampak kebijakan, termasuk analisa risiko serta melakukan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan, terlebih jika kebijakan tersebut berskala nasional, strategis dan berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pejabat Eselon I dan II untuk memahami RIA dalam rangka penyusunan kebijakan dan regulasi pemerintah yang efektif dan efisien.
“RIA sebagai metode evaluasi kebijakan sudah dikenal sejak dahulu, hanya kita belum memanfaatkannya secara tepat. Hal yang perlu dipahami adalah apa yang mau dicapai, tidak hanya secara kuantitatif tapi juga secara kualitatif,” ujar Menko Darmin.
Pada dasarnya RIA menyediakan ruang lingkup untuk mengeksplorasi alternatif peraturan berbasis kinerja dan pasar serta alternatif non-peraturan. Selain itu, RIA juga digunakan untuk memeriksa dan mengukur kemungkinan manfaat, biaya dan dampak dari kebijakan.
“Apabila pejabat Kemenko Perekonomian memahami dan kedepannya dapat mengimplementasikan RIA, maka kualitas regulasi juga akan meningkat,” kata Darmin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Darmin menjelaskan ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam mendukung implementasi RIA. Pertama, merumuskan proses bisnis pelaksanaan RIA, baik untuk internal Kementerian/Lembaga maupun saat proses peninjauan regulasi di Kemenko Perekonomian. Kedua, meningkatkan kapasitas SDM dalam implementasi RIA. Ketiga, menyusun Permenko tentang tata cara penerbitan peraturan dimana didalamnya menjelaskan mengenai kewajiban untuk melakukan proses RIA terhadap peraturan yang akan ditetapkan.
“Kita harus pandai mengimplementasikan RIA. Jangan menggunakannya secara mekanistik sehingga Anda kehilangan esensi dan substansi yang akan dipakai,” tegas Menko Darmin.
Turut hadir sebagai pembicara, Managing Director, Jacobs, Cordova & Associates Scott Jacobs, yang merupakan perwakilan dari Asian Development Bank (ADB). (*)
ADVERTISEMENT













