
Jakarta, satukanindonesia.com – Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan pemerintah dalam menyusun aturan layanan ojek online, khususnya pengantaran barang dan makanan.
Pemerintah memastikan aturan tersebut memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi, dengan melibatkan platform dan pengemudi dalam pembahasannya. Langkah ini diambil untuk menemukan titik keseimbangan yang paling optimal bagi seluruh ekosistem transportasi daring.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa pembahasan mendalam telah dilakukan untuk menyusun regulasi pengantaran barang dan makanan. Pengaturan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan menteri dan dibahas lebih luas bersama para pemangku kepentingan. “Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar Patria saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dilansir dari infopublik Selasa (18/08/2026).
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelasnya.
Sementara itu, DPR RI telah menyelesaikan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi baru ini tidak hanya mengatur angkutan penumpang, melainkan juga mencakup pengantaran barang dan makanan secara komprehensif.
Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedangkan tarif angkutan orang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pelaku transportasi online secara keseluruhan akan dinaungi oleh Kementerian UMKM.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam memfinalisasi rancangan aturan tersebut. “Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Setelah tahap finalisasi ini, kementerian terkait akan segera melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan pihak aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.(***)













