
JAKARTA, satukanindonesia.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong, pemerintah memperkuat perlindungan industri dalam negeri melalui sejumlah instrumen, mulai dari peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengendalian impor, hingga penerapan safeguard dan pemberian insentif.
Hal ini diaampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin melalui keterangannya, Minggu (04/10/2026).
Ia mengatakan, kebijakan perlindungan industri perlu diterapkan secara terukur, selektif, dan berbasis data agar dapat memperkuat industri nasional tanpa mengganggu kebutuhan sektor yang masih bergantung pada produk impor.
“Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk,”ujar Saleh.
Menurutnya, perlindungan perlu diprioritaskan terhadap produk yang telah mampu diproduksi dan dipasok oleh industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan.
Saleh menilai, kebijakan perlindungan tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi impor, melainkan memastikan produk dalam negeri yang sudah kompetitif mendapatkan ruang yang cukup di pasar domestik.
“Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,”katanya.
Dikatakannya, produk impor dapat menjadi tekanan bagi keberlangsungan industri nasional apabila masuk pada segmen produk yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
Karena itu, menurut Saleh, pemerintah perlu terus mengevaluasi pengaturan impor dan memperkuatnya secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Namun, dia mengingatkan, kebijakan tersebut tidak menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik.
“Pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik,”ujarnya.
Saleh juga menilai, pembatasan impor dapat dipertimbangkan terhadap produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai.
Kemampuan tersebut, kata dia, harus dilihat dari aspek kualitas, kapasitas produksi, dan kontinuitas pasokan.
Dengan kebijakan tersebut, permintaan domestik diharapkan dapat menjadi pasar bagi industri nasional sekaligus mendorong peningkatan investasi dan kapasitas produksi.
Menurut Saleh, perlindungan industri yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan akan membantu memperkuat daya saing manufaktur nasional. Kebijakan tersebut juga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk sehingga tidak menimbulkan distorsi baru bagi industri.
Ia menegaskan, pemerintah dan dunia usaha perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan industri terhadap produk impor yang belum dapat dipenuhi secara domestik.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pengendalian impor diharapkan tidak hanya menjadi instrumen proteksi, tetapi juga mendorong investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan penguatan daya saing industri nasional. [***/GRW]













