
Surabaya, SatukanIndonesia.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai fondasi penguatan transparansi pemerintahan di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Ramadan Pesona” yang digelar Kamis (12/3).
Forum ini menjadi ruang dialog antara Komisi Informasi dan legislatif untuk memperkuat komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik terus meningkat seiring meluasnya penggunaan teknologi digital. Masyarakat tidak lagi hanya ingin mengetahui hasil pembangunan, tetapi juga proses pengambilan kebijakan yang melatarbelakanginya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kesiapan badan publik untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses. Karena itu, regulasi yang lebih kuat dinilai penting agar tata kelola keterbukaan informasi dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Jawa Timur memiliki jumlah penduduk yang besar dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi. Masyarakat semakin melek informasi dan menuntut transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu diperlukan regulasi yang mampu mengatur layanan informasi publik secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pengaturan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih bertumpu pada regulasi tingkat peraturan gubernur yang diterbitkan pada 2018.
Dalam perkembangan ekosistem digital yang semakin cepat, aturan tersebut dinilai perlu diperkuat melalui payung hukum yang lebih kokoh dalam bentuk Perda.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur standar layanan informasi publik secara lebih jelas, termasuk pelayanan melalui platform digital, mekanisme pengajuan permohonan informasi, hingga prosedur keberatan yang dapat diakses masyarakat secara cepat, sederhana, dan terjangkau.
Dorongan untuk menghadirkan Perda tersebut juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kerangka nasional dalam pengelolaan layanan informasi publik, termasuk kewajiban keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap tingkatan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, kemajuan teknologi digital harus diimbangi dengan sistem tata kelola informasi yang terbuka agar masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pembangunan, termasuk penggunaan anggaran dan kinerja lembaga publik.
“Di era digital ini keterbukaan informasi menjadi fondasi penting bagi pemerintahan yang sehat. DPRD Jawa Timur siap mengawal pembahasan hingga Perda ini dapat segera terwujud,” ujarnya.
Dengan hadirnya Perda tersebut, diharapkan seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk pemerintah kabupaten, kota hingga desa, memiliki standar layanan informasi yang seragam dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintahan daerah dalam menjaga transparansi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. _ (Yos)_













