• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kominfo: UU ITE Melindungi Konsumen e-commerce

Kominfo: UU ITE Melindungi Konsumen e-commerce

Januari 2, 2019
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kominfo: UU ITE Melindungi Konsumen e-commerce

[Hukum]

Januari 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
186
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

“Soal bagaimana konsumen yang merasa dirugikan seandainya barang yang dijanjikan itu berbeda itu bisa menggunakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, soal kerugian konsumen. Itu juga diatur dalam PP PSTE,” kata Nando saat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).

Hal ini diungkap menanggapi desakan YLKI untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP PMSE) untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi digital. Namun, menurut Nando RPP PMSE itu sesungguhnya merupakan versi lebih detail dari UU ITE dan PP PSTE.

“Tapi bukannya kita tidak pernah mengatur, kita pernah mengatur secara umum di UU ITE dan mengatur juga di PP PSTE. Secara umum sudah diatur, soal perlindungan juga sudah diatur,” kata Nando.

Ketika ditelusuri Pasal 28 ayat 1 dalam Bab VII Perbuatan Terlarang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ketentuan pidana terkait pelanggaran itu ada dalam pasal 45 ayat 2. Bagi pihak yang melanggar bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Code Of Conduct

Mengacu pada pasal tersebut, Nando menganggap ketika pedagang memberikan deksripsi produk yang tidak sesuai serupa dengan berita hoaks yang tercantum di pasal tersebut. 

“Iya mas, bisa pakai Pasal 28 ayat 1,” kata Nando. 

Oleh karena itu Nando berharap e-commerce mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada dan memiliki kode etik sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE dalam melindungi konsumen dalam transaksi digital.

“Mereka (e-commece) punya code of conduct dan mengacu pada UU ITE, dan PP 82. [Aturan] lebih detail dari aktivitas belanja online sebaiknya dalam bentuk code of conduct,” tutur Nando.

Di sisi lain, Asosiasi e-commerce idEA dan panitia Hari Belanja Nasional 2018 (Harbolnas) mendorong dukungannya kepada penerapan RPP PMSE untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital. 

Asosiasi itu menyarankan RPP PMSE harus disosialisasikan kepada para pelaku transaksi digital sebelum disahkan. Sedangkan panitia Harbolnas mengklaim telah membuka pusat aduan untuk menerima keluhan atau informasi promo selama pergelaran Harbolnas berlangsung.(*)

Komentar Facebook

Tags: HukumKemkominfoSatukan IndonesiaUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?