• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim  Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim  Bebaskan Amsal Sitepu

April 2, 2026
AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

Oktober 16, 2026
Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Oktober 16, 2026
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Oktober 16, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim  Bebaskan Amsal Sitepu

[Politik]

April 2, 2026
in News, Politik
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Ist

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu atas perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Menurut dia, Amsal adalah seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, tetapi harus dijerat dengan pasal-pasal yang tidak bisa diterima oleh masyarakat. Habiburokhman menilai kasus itu menimbulkan keprihatinan, khususnya bagi para pekerja kreatif.

“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta,dilansir dari Sinpo.id, Rabu, 1 April 2026.

Dia menganggap majelis hakim PN Medan telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menurut Habiburokhman, seorang hakim perlu memahami hubungan hukum antara barang bukti, alat bukti, dan juga aspirasi rasa keadilan dari masyarakat. Terlebih lagi, dia menilai bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar biaya tertentu.

“Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” kata dia.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat khusus mengenai Amsal Sitepu. Kemudian, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

“Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang Dapil-nya di sana secara khusus mengawal perkara ini,” kata dia.

Sebelumnya, PN Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal, dengan membebaskannya dari segala tuntutan, serta memerintahkan agar nama baik Amsal dipulihkan kembali.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Amsal SitepuHabiburokhmanKetua Komisi III DPR RIPN MedanVonis Bebas
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?