• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR Sepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I RKUHP

Komisi III DPR Sepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I RKUHP

November 24, 2022
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR Sepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I RKUHP

[Nasional]

November 24, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi III DPR menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Pengambilan keputusan diambil usai rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy selama sekira tujuh jam.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dijawab setuju oleh anggota Komisi III, Kamis (24/11/2022).

Keputusan tersebut juga menandakan RKUHP dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Agar RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu yang disepakati Komisi III dan pemerintah adalah penghapusan pasal penghinaan lembaga negara. “Sekaligus kami memberitahukan bahwa Pasal 347 yang tadinya penghinaan terhadap lembaga negara, tadinya kekuasaan umum, kemudian menjadi lembaga negara ini kita hapus,” ujar Eddy.

Sebelum keputusan tersebut, ia menjelaskan bahwa Pasal 347 ayat 1 berbunyi, ‘Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’. Dalam penjelasannya, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati Pasal 347 tentang penghinaan lembaga negara dihapus, pihaknya menggabungkannya ke Pasal 240 RKUHP. Sebelum keputusan tersebut, Pasal 240 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina ‘pemerintah’, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pemerintah juga menambahkan penjelasan untuk Pasal 240. Khususnya pengertian tentang pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kita merge ke Pasal 240. Sehingga judulnya adalah penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang pada intinya adalah satu, merupakan delik aduan. Itu dia bersifat formil, tapi kalau ada kerusuhan kemudian dia bersifat delik materiil,” ujar Eddy.

Kemudian pengertian ‘penghinaan’ diambil dari Pasal 218 RKUHP. Arti penghinaan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Sambungnya, menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komisi III DPRTingkat I RKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

September 19, 2025
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna

Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Berikut Daftarnya

November 23, 2023
Jika Rapat dengan Mahfud MD Tidak Temukan Titik Terang, DPR Bakal Bentuk Pansus Terkait Dugaan TTPU di Kemenkeu

Komisi III Akan Panggil Pengusaha dan Investor di Pulau Rempang

September 19, 2023

DPR Minta Kapolri Evaluasi Anggotanya Usai Terjadi Bentrok di Pulau Rempang

September 11, 2023

Kejari Sumsel Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa

September 1, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?