
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Komisi antirasuah menyatakan menghormati putusan tersebut.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya, termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham EOSH,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Selasa (30/1/2024).
Ali mengatakan KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan tersebut. KPK, kata dia, akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” imbuhnya.
Ali mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucapnya. (***)













