
Mojokerto, SatukanIndonesia.com – Ada hal yang menarik sekaligus perlu diwaspadai oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya oleh Bupati dan jajaran perangkat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu menyoroti sejumlah aspek tata kelola anggaran daerah yang dinilai masih menyimpan potensi celah penyimpangan. Hal ini sebagaimana rapat koordinasi KPK dengan Pemkab Mojokerto yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3).
Dari beberapa hal yang rawan terhadap tindak pidana korupsi, KPK mengingatkan dua hal yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal tersebut adalah : pengelolaan hibah, pokok pikiran DPRD Kabupaten Mojokerto dan pengadaan barang dan jasa.
Pertemuan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi dan validasi lapangan yang sebelumnya dilakukan pada 25–27 November 2025 di wilayah Mojokerto.
Dalam forum tersebut, KPK menilai sejumlah program pembangunan daerah memang telah berjalan. Namun demikian, pelaksanaannya dinilai masih membutuhkan penguatan tata kelola dan pengawasan agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan bahwa aturan mengenai pengelolaan anggaran sebenarnya sudah tersedia. Tantangan utamanya adalah memastikan implementasi di tingkat teknis benar-benar berjalan secara konsisten.
“Aturan sebenarnya sudah ada. Yang perlu dipastikan adalah implementasinya berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya
sebagaimana dikutip dari lansiran yang disampaikan,
KPK menemukan adanya pola yang berulang dalam pengelolaan hibah dan pokir DPRD.
Pola tersebut terlihat dalam beberapa dokumen kegiatan, identitas pokok pikiran tidak dicantumkan secara jelas, meskipun kegiatan tersebut diketahui berasal dari usulan legislatif. Situasi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, tim KPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara proposal kegiatan dengan realisasi di lapangan. Proses verifikasi dan pengawasan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan belanja hibah, dinilai belum sepenuhnya optimal.
Sorotan lain juga diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa. Dalam beberapa paket pengadaan, ditemukan penyedia yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi meskipun menangani proyek dengan nilai cukup besar. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan proses verifikasi terhadap penyedia jasa.
Untuk mencegah potensi penyimpangan, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Di antaranya memastikan pokir DPRD mengikuti tahapan perencanaan APBD, memperkuat verifikasi kegiatan, serta membangun sistem data terpadu penerima hibah agar tidak terjadi penerimaan ganda.
Sebagaimana dilansir website KPK, menanggapi evaluasi tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyatakan bahwa hasil monitoring dan evaluasi dari KPK menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Hasil monitoring dan evaluasi dari KPK ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar putra K.H. Asep Syaifudin ini.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, lanjutnya, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Harapannya, langkah perbaikan ini tidak hanya memperkuat sistem pengawasan internal, tetapi juga menutup berbagai celah yang berpotensi membuka praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah (Yos)













