Deprecated: Argumen $control_id sudah tidak digunakan lagi sejak versi 3.5.0! in /home/u7914534/public_html/satukanindonesia.com/wp-content/plugins/elementor/modules/dev-tools/deprecation.php on line 304
  • Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

KPK Sebut Kasus Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan Merugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Januari 20, 2023
Ajak dan Dukung Perhelatan Dunia, Tokoh Masyarakat Toba Sebut Event F1-H20 Momentum Danau Toba di Mata Dunia

Ajak dan Dukung Perhelatan Dunia, Tokoh Masyarakat Toba Sebut Event F1-H20 Momentum Danau Toba di Mata Dunia

Januari 20, 2023
Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Hadirkan Eks Wakalpolri Oegroseno

Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Hadirkan Eks Wakalpolri Oegroseno

Januari 20, 2023
ADVERTISEMENT
Mendes Sebut Masa Jabatan 9 Tahun Untungkan Warga

Mendes Sebut Masa Jabatan 9 Tahun Untungkan Warga

Januari 20, 2023
Akhiri Politik Identitas, Airlangga Dinilai Bakal Capres yang Tepat

Airlangga Ingin PSN Jakarta Bernilai Rp 313 triliun Segera Dirampungkan

Januari 20, 2023
Kepala BIN Ajak Seluruh Kepala Daerah Bersiap Hadapi Tahun Penuh Ketidakpastian

Kepala BIN Ajak Seluruh Kepala Daerah Bersiap Hadapi Tahun Penuh Ketidakpastian

Januari 20, 2023
“Kobarkan Semangat Pertempuran ” Seskoal Peringati Hari Dharma Samudera 2023

“Kobarkan Semangat Pertempuran ” Seskoal Peringati Hari Dharma Samudera 2023

Januari 20, 2023
Wowon Si Serial Killer Yang Habisi Nyawa Keluarga Sendiri

Wowon Si Serial Killer Yang Habisi Nyawa Keluarga Sendiri

Januari 20, 2023
Daftar 4 Konglomerat yang Sudah Lunasi Utang BLBI

Mahfud MD Akui Ada Upaya Gerakan Bawah Tanah Soal Vonis Sambo

Januari 20, 2023
Kasal: TNI AL Harus Penuhi Kebutuhan Sarpras Wujudkan Prajurit Profesional

Kasal: TNI AL Harus Penuhi Kebutuhan Sarpras Wujudkan Prajurit Profesional

Januari 20, 2023
Kasal: Berikan Pelayanan Kesehatan ke Seluruh Penjuru Nusantara

Kasal: Berikan Pelayanan Kesehatan ke Seluruh Penjuru Nusantara

Januari 20, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 20, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sebut Kasus Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan Merugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

[Hukum]

Januari 20, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Untuk sementara iya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Nominal sementara kerugian keuangan negara ini didapat dari kalkulasi tim auditor internal KPK. Potensi kerugian keuangan negara masih bisa bertambah lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

“Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023). (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kasus Kapal Angkut TNI ALKemenhanKerugian NegaraKPK
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Gubernur Papua sesuai Prosedur Hukum

KPK Tetap Akan Lakukan OTT Meski Luhut Sebut Tak Mau Ada Lagi

Januari 19, 2023
KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik di DPRD DKI Jakarta

KPK Geledah Ruang Kerja M Taufik di DPRD DKI Jakarta

Januari 18, 2023
MAKI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK Soal Kasus Lukas Enembe

KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Capai 1 Triliun

Januari 18, 2023

Ketua DPRD DKI Buka Suara Terkait Kantornya Digeledah KPK

Januari 18, 2023

KPK Tahan GM PT Antam Tbk Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Januari 17, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?