Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk sementara iya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Nominal sementara kerugian keuangan negara ini didapat dari kalkulasi tim auditor internal KPK. Potensi kerugian keuangan negara masih bisa bertambah lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ungkap Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.
“Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023). (***)