
JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com– Guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berkualitas dan demokrasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas IA, Derman P. Nababan, SH.,MH memberikan materi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan tahun 2024, dilaksanakan di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Kamis (8/08/2024).
Kegiatan Rakernis yang berlangsung di salah satu hotel Suni, di Abepura, kota Jayapura, provinsi Papua itu dilaksanakan oleh Bada Pengawas Pemiku (Bawaslu) provinsi Papua.
Dihadiri Bawaslu kabupaten dan kota, Polda Papua dan jajaran polres serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran Kejari yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
Ketua PN Jayapura dalam paparannya, menyampaikan materi tentang mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilihan tahun 2024.
Ia menjelaskan tentang definisi tindak pidana pemilihan, dan dilanjutkan dengan mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilihan, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2018.
Derman mengemukakan, tindak pidana pemilihan dalam memilih Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, Walikota dan wakil, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon terpilih.

Posisi Bawaslu dan Sentra Gakumdu, kata dia, sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan Pilkada yang berkualitas dan demokratis. Sambungnya, apabila terjadi pelanggaran pidana dan dilakukan pembiaran, maka dampaknya tidak hanya merugikan calon dan partai pengusung. Tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan itu sendiri.
“Dampaknya, akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan kepala daerah terpilih dalam melaksanakan pembangunan. Karena itu, di pundak anda, dibebankan tanggung jawab yang berat ini! Bukan hanya mengawasi warga masyarakat, tetapi juga penyelenggara Pemilu,”bebernya.
Oleh sebab itu, Derman menegaskan, selaku Ketua PN Jayapura akan menyiapkan beberapa hakim khusus tindak pidana pemilihan umum.

Pasca pelaksanaan Pemilu 2024, misalnya ada empat perkara yang diajukan ke PN Jayapura, kemudian telah diputus oleh Majelis (MH) Hakim, dan semua terdakwanya telah menjalani pidana di Lapas Abepura.
Sementara Amandus Situmorang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu provinsi Papua sebagai Moderator menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Jayapura. (GRW/Redaksi)













