
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya juga telah bersurat dengan DPR dan pemerintah dalam rangka mengupayakan revisi. Surat tersebut dikirim pada Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” kata kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Ia tak menjelaskan tentang perubahan sikap KPU tersebut. Hasyim hanya mengeklaim bahwa lembaganya tidak bersikap inkonsisten dalam hal ini.
“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” ucapnya.
Hasyim mengakui, revisi itu kemungkinan besar baru bisa terlaksana setelah DPR selesai reses. Adapun DPR sedang memasuki masa reses sejak Rabu (4/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).
“Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera,” kata dia.(***)













