• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

September 27, 2025
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

Juli 14, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Juli 14, 2026
DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

Juli 14, 2026
Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Juli 14, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Juli 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat RDPU

September 27, 2025
in Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

KET FOTO: Sekjend DPP Partai Demokrat Herman Khaeron saat menyampaikan pandangan mini fraksi Partai Demokrat mengenai perubahan keempat undang – undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 26/9/2025. Foto Istimewa

SatukanIndonesia.com – Komisi VI DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melarang rangkap jabatan oleh Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Dalam rapat dengar pandangan umum antara Pemerintah dengan Komisi VI DPR RI yang digelar untuk membahas perubahan keempat UU 19 Tahun 2003 tersebut, Fraksi Partai Demokrat dalam menyampaikan pandangan umumnya secara tegas, lugas dan terang menyampaikan supaya pemerintah secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang pada pokoknya melarang Wakil Menteri merangkap sebagai pengurus BUMN.

Larangan rangkap jabatan tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Kami meminta supaya pemerintah memperhatikan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025”, kata Sekjend DPP Partai Demokrat Herman Khaeron saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat mengenai perubahan keempat undang – undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Persetujuan Komisi VI DPR RI tersebut dilakukan dalam rapat dihadapan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan para menteri terkait, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini telah meminta tanggapan dan persetujuan seluruh fraksi partai menyangkut poin-poin pokok pikiran dalam RUU Nomor 19 Tahun 2003 tersebut.

Dari hasil pembahasannya, didapatkan bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU BUMN lanjut pembahasannya Tahap II untuk disetujui di Sidang Paripurna pada Oktober mendatang.

Berikut daftar 11 poin yang tertuang dalam RUU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. (*/hvs)

Komentar Facebook

Tags: Anggia ErmariniHERMAN KHAERONJakartaKomisaris BUMNkomisi vi dpr riMenteri Hukum Supratman Andi AgtasRangkap JabatanSatukanindonesia.comSekjend PDVI DPR RIwakil meneteri
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Juli 14, 2026

Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua

Juli 14, 2026

Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

Juli 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?