
SatukanIndonesia.com – Komisi VI DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melarang rangkap jabatan oleh Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Dalam rapat dengar pandangan umum antara Pemerintah dengan Komisi VI DPR RI yang digelar untuk membahas perubahan keempat UU 19 Tahun 2003 tersebut, Fraksi Partai Demokrat dalam menyampaikan pandangan umumnya secara tegas, lugas dan terang menyampaikan supaya pemerintah secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang pada pokoknya melarang Wakil Menteri merangkap sebagai pengurus BUMN.
Larangan rangkap jabatan tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Kami meminta supaya pemerintah memperhatikan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025”, kata Sekjend DPP Partai Demokrat Herman Khaeron saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat mengenai perubahan keempat undang – undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Persetujuan Komisi VI DPR RI tersebut dilakukan dalam rapat dihadapan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan para menteri terkait, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini telah meminta tanggapan dan persetujuan seluruh fraksi partai menyangkut poin-poin pokok pikiran dalam RUU Nomor 19 Tahun 2003 tersebut.
Dari hasil pembahasannya, didapatkan bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU BUMN lanjut pembahasannya Tahap II untuk disetujui di Sidang Paripurna pada Oktober mendatang.
Berikut daftar 11 poin yang tertuang dalam RUU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
10. Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. (*/hvs)













