• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LIN-HAMAS Ungkap Hutang Pajak ABT PT.Pertamina Pangkalan Susu Dari Tahun 2021

LIN-HAMAS Ungkap Hutang Pajak ABT PT.Pertamina Pangkalan Susu Dari Tahun 2021

Januari 16, 2025
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

LIN-HAMAS Ungkap Hutang Pajak ABT PT.Pertamina Pangkalan Susu Dari Tahun 2021

[Daerah]

Januari 16, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langkat, SatukanIndonesia.Com-Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) mengungkap hutang Pajak Air Bawah Tanah (ABT) milyaran rupiah dari PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu, pajak ABT belum terbayarkan sejak tahun 2021 hingga 2024. Piutang Pajak ABT Pemerintah kabupaten langkat mencapai Milyaran rupiah. Kepada wartawan, Ketua LIN-HAMAS  A. Elafsin Kamis (8/1/2025), mengungkapkan, pajak piutang Pemerintah kabupaten Langkat atas pemakaian ABT yang digunakan PT. Pertamina Ep. Region Sumatera Field Pangkalan Susu mencapai Milyaran. Menurut Elafsin, piutang Pemerintah Kabupaten Langkat,  berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten langkat, tunggakan pajak ABT PT. Pertamina Ep. Region Sumatera Field Pangkalan Susu dari tahun 2021 masih belum terbayarkan.
“Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu masih menunggak hutang pajak ABT kepada Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Berdasarkan data piutang ABT yang diungkapkan LIN-HAMAS, kemudian sejumlah wartawan berusaha mencari kebenaran informasi tunggakan PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu di pangkalan Susu kabupaten Langkat.

Dia juga mengungkapkan adanya peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Permen ESDM ini adalah merupakan pengganti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
“Pengganti Permen ESDM nomor 20 Tahun 2017 ini kan baru dirubah pada tahun 2024, kenapa perusahaan BUMN PT. Pertamina juga tidak membayarkan hutang pajaknya dari tahun 2021,” imbuhnya dengan kesal.

Terpisah, ditemui di kantornya, pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu Wahyu Jumat (10/1/2025), humas yang juga mengaku sebagai wartawan salah satu media di Riau itu, mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan pajak ABT yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Langkat.
“Bapak sudah tanyakan belom, ke Pemerintah kabupaten, tanyakan dulu ke bapenda di kabupaten, karena kedatangannya ujuk-ujuk, saya tidak punya data,” akunya.

Wahyu, yang juga wartawan itu, kemudian mencari kebenaran informasi utang pajak ABT PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu melalui telpon miliknya, yang kemudian diungkapkan ternyata menanyakan kepada pejabat di Badan Pendapatan Daerah kabupaten langkat.
Dari pembicaraan di Telepon itu, di sampaikan, masih ada Regulasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dia juga menyampaikan, jika regulasi dari Pemprovsu sudah ada PT. Pertamina pasti akan membayarkan.
“Bukan hanya Pertamina disini saja yang belum bayar, seluruh Pertamina se Indonesia Raya juga belum bayar, ini terkait dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Langkat Mulyani, dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Defin Rabu (15/1/2025) di ruangannya kerjanya, membenarkan adanya pajak dari PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu yang belum terbayarkan.
“Benar PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu dan PT. Pertamina Ep. Field Rantau masih belum membayar pajak Air Bawah Tanah dari tahun 2021 hingga saat ini,” sebutnya.

Ketika itu dia menyampaikan, bahwa masih ada Regulasi yang dibutuhkan dari pemerintah provsu sebagai petunjuk pelaksanaannya, namun pihaknya menyayangkan kenapa pajak dari tahun 2021 ikut tidak dibayarkan.Bahkan dia menunjukan data miliknya tunggakan pajak ABT Pertamina Pangkalan Susu sebanyak Rp 2.072.902614 atau Rp 2M.

“Tunggakan pajak PT. Pertamina Pangkalan Susu menunggak dari tahun 2021, kami meminta Pemprovsu secepatnya membuatkan regulasi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya.(Redaksi)

Komentar Facebook

Tags: Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS)PajakPT. Pertamina Ep Region Sumatera
ShareTweetSend

Related Posts

Kemenkeu Minta DJP Cek Pajak Orang Kaya RI yang Beli Rumah Rp 2,3 T di Singapura

Kemenkeu Minta DJP Cek Pajak Orang Kaya RI yang Beli Rumah Rp 2,3 T di Singapura

April 26, 2023
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Periksa Dua Pegawai Kemenkeu Terkait Dugaan Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak

April 5, 2023
Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

April 3, 2023

KPK Sebut Ratusan Pegawai Pajak Pakai Nama Istri Dalam Kepemilikan Saham

Maret 9, 2023

KPK Ungkap Ratusan Pejabat Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Konsultan Pajak

Maret 8, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?