• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masuk Tahap Koreksi Akhir, Ini 16 Poin Penting dalam Revisi UU Kepailitan dan PKPU

Masuk Tahap Koreksi Akhir, Ini 16 Poin Penting dalam Revisi UU Kepailitan dan PKPU

Maret 19, 2019
Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

April 20, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Masuk Tahap Koreksi Akhir, Ini 16 Poin Penting dalam Revisi UU Kepailitan dan PKPU

[Hukum]

Maret 19, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
344
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

SatukanIndonesia.com – Ada 16 poin yang sudah dirumuskan dalam Naskah Akademik Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPKU yang saat ini telah sampai pada tahap koreksi akhir.

Dilansir dari Kontan.co.id, Sekretatis Pokja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Raymond Sitorus mengatakan, bahwa walaupun telah sampai pada tahap koreksi akhir, namun kesempatan untuk penambahan masih terbuka saat pembahasan di DPR.

“Terbukanya nanti waktu pembahasan di DPR. Kalau saat ini dipenyusunan naskah akademik sudah selesai,” kata Raymond, Senin (14/01/19).

 

Sementara itu, ia mengatakan UU ini belum dibahas bersama DPR karena belum adanya perubahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini.

“Hal tersebut dikarenakan tidak adanya rencana perubahan dalam Prolegnas saat ini. Jika ingin dibahas maka harus ada di prolegnas,” jelas Raymond.

16 Poin Penting

Apa saja yang direvisi dalam UU Kepailitan dan PKPU? berikut 16 poin penting tersebut :

  1. Mengenai Persyaratan Kepailitan
  2. Pembuktian sederhana;
  3. Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan;
  4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan;
  5. Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan
  7. Salinan putusan pengadilan;
  8. Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditor separatis;
  9. Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya;
  10. Sita kepailitan terhadap sita pidana;
  11. Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditor kepailitan;
  12. Renvoi dan gugatan lain-lain;
  13. Ketentuan paksa badan;
  14. Publikasi kepailitan;
  15. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor; dan
  16. Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).

Selanjutnya Raymond menjelaskan, perihal kapan pembahasan kemungkinan berlangsung masih menunggu Prolegnas berikutnya, tergantung kebijakan DPR dan Pemerintah. Menurutnya, untuk memasukan perubahan UU Kepailitan di Prolegnas periode lima tahun berikutnya.

“Nanti kalau UU itu sudah masuk di periode menengah, bisa diusulkan di prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan,” jelas Raymond.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BPHNHukumKepailitanPKPUProlegnasRaymond SitorusRevisi UU Kepailitan dan PKPUSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025

DPR dan DPD RI Didesak Membahas serta Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

November 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?