
SatukanIndonesia.com – Ada 16 poin yang sudah dirumuskan dalam Naskah Akademik Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPKU yang saat ini telah sampai pada tahap koreksi akhir.
Dilansir dari Kontan.co.id, Sekretatis Pokja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Raymond Sitorus mengatakan, bahwa walaupun telah sampai pada tahap koreksi akhir, namun kesempatan untuk penambahan masih terbuka saat pembahasan di DPR.
“Terbukanya nanti waktu pembahasan di DPR. Kalau saat ini dipenyusunan naskah akademik sudah selesai,” kata Raymond, Senin (14/01/19).
Sementara itu, ia mengatakan UU ini belum dibahas bersama DPR karena belum adanya perubahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini.
“Hal tersebut dikarenakan tidak adanya rencana perubahan dalam Prolegnas saat ini. Jika ingin dibahas maka harus ada di prolegnas,” jelas Raymond.
16 Poin Penting
Apa saja yang direvisi dalam UU Kepailitan dan PKPU? berikut 16 poin penting tersebut :
- Mengenai Persyaratan Kepailitan
- Pembuktian sederhana;
- Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan;
- Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan;
- Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara;
- Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan
- Salinan putusan pengadilan;
- Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditor separatis;
- Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya;
- Sita kepailitan terhadap sita pidana;
- Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditor kepailitan;
- Renvoi dan gugatan lain-lain;
- Ketentuan paksa badan;
- Publikasi kepailitan;
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor; dan
- Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).
Selanjutnya Raymond menjelaskan, perihal kapan pembahasan kemungkinan berlangsung masih menunggu Prolegnas berikutnya, tergantung kebijakan DPR dan Pemerintah. Menurutnya, untuk memasukan perubahan UU Kepailitan di Prolegnas periode lima tahun berikutnya.
“Nanti kalau UU itu sudah masuk di periode menengah, bisa diusulkan di prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan,” jelas Raymond.(*)













