• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menaker Himbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Buruh yang Dirumahkan Akibat Pandemi

Menaker Himbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Buruh yang Dirumahkan Akibat Pandemi

Agustus 16, 2021
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Mei 25, 2026
La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Himbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Buruh yang Dirumahkan Akibat Pandemi

[Nasional]

Agustus 16, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau agar perusahaan membayar upah buruh yang dirumahkan sementara akibat pandemi Covid-19.

Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang ditetapkan Ida pada 13 Agustus kemarin itu, kewajiban tertuang dalam Bab II Huruf B angka 2 (a).

“Dalam hal pekerja/buruh dirumahkan untuk sementara waktu, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha sebagai berikut; a. Tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja/buruh,” katanya seperti dikutip dari beleid tersebut.

Namun, Ida memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang merumahkan karyawan mereka untuk sementara waktu.

Dalam aturan itu ia mengatur jika perusahaan sudah mengatur pembayaran upah bagi pekerja yang dirumahkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), maka yang berlaku adalah tiga aturan tersebut.

Selain itu, bagi perusahaan yang finansialnya terdampak pandemi covid-19, Ida memberikan kelonggaran kepada mereka untuk melakukan penyesuaian pembayaran upah kepada buruh.

Izin diberikan jika perusahaan sudah benar-benar tak mampu membayar upah kepada buruh.

“Pengusaha dan pekerja atau buruh dapat melakukan kesepakatan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah dengan ketentuan tetap ada upah yang dibayarkan pada bulan tersebut,” katanya.

Namun Ida menekankan penyesuaian upah tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan buruh. Ia menyebut harus ada dialog antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah itu.

“Dialog tersebut dilakukan secara musyawarah dengan dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik,” tulis pemerintah.

Selain itu, kesepakatan upah harus ditulis secara formal dan memuat soal besaran upah, cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.

“Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan tertulis tersebut kepada pekerja atau buruh dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring,” jelas aturan tersebut.

Pelaporan itu dibutuhkan untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BayarIda FauziyahMenakerMenteri KetenagakerjaanTetap Bayar Upah BuruhUpah Buruh
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Yassierli Dorong BPJS Ketenagakerjaan Jadi Motor K3 Nasional

Menaker Yassierli Dorong BPJS Ketenagakerjaan Jadi Motor K3 Nasional

Mei 23, 2026
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestri Untuk Perluas Peluang Kerja Bagi Warga Garut

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestri Untuk Perluas Peluang Kerja Bagi Warga Garut

Mei 10, 2026
Menaker Yassierli Pastikan Santunan Korban Insiden KA Bekasi Timur Cair

Menaker Yassierli Pastikan Santunan Korban Insiden KA Bekasi Timur Cair

Mei 8, 2026

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?