
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus mengenai transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek daring (ojol), melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan transportasi, serta melindungi kepentingan pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.
Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 sehingga aturan baru mengenai transportasi berbasis aplikasi bisa mulai diterapkan pada 2027.
“Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” kata Dudy sebagaimana dilansir dari pantau.com, di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Menhub, perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang semakin luas digunakan masyarakat harus diikuti dengan pengaturan yang memadai agar operasionalnya dapat diawasi secara efektif.
Pemerintah Masukkan Aturan Ojol dan Transportasi Daring dalam Revisi UU LLAJ
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian regulasi terhadap perkembangan industri transportasi daring di Indonesia.
Menurutnya, layanan transportasi berbasis aplikasi membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk mencegah munculnya persoalan dalam penyelenggaraan layanan.
“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan,” ujar Dudy.
Dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan ketentuan khusus mengenai transportasi berbasis aplikasi.
Ketentuan tersebut akan dimasukkan melalui penambahan Bab XIII A yang mengatur sejumlah jenis layanan transportasi.
“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Menhub.
Pengaturan itu akan mencakup layanan angkutan penumpang menggunakan kendaraan roda empat maupun sepeda motor.
Selain angkutan penumpang, regulasi juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah berharap penambahan ketentuan tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan transportasi daring.
Menhub Tegaskan Kendaraan dan Pengemudi Ojol Wajib Penuhi Standar Keselamatan
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian Kementerian Perhubungan dalam penyusunan regulasi baru adalah keselamatan kendaraan dan pengemudi.
Dudy menegaskan bahwa seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi harus memperhatikan persyaratan keselamatan untuk melindungi pengguna jasa.
Standar tersebut mencakup kondisi kendaraan yang digunakan dalam operasional serta kelengkapan perlindungan keselamatan bagi pengemudi.
Menurutnya, keselamatan merupakan aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak dalam penyelenggaraan transportasi jalan.
Kementerian Perhubungan juga akan mendorong perusahaan penyedia aplikasi untuk lebih aktif mengawasi kendaraan yang digunakan mitra pengemudi.
“Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Menhub.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan kondisi kendaraan secara berkala dan pemantauan pemenuhan perlengkapan keselamatan.
Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi juga didorong memberikan pelatihan kepada pengemudi guna meningkatkan pemahaman mengenai keselamatan berkendara.
Pemerintah turut mempertimbangkan penerapan sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan yang nantinya ditetapkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang selama menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah Akan Libatkan Aplikator dalam Pengawasan Transportasi Daring
Selain menetapkan standar keselamatan, pemerintah menilai pengawasan transportasi berbasis aplikasi membutuhkan kerja sama antara berbagai pihak.
Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah, perusahaan penyedia aplikasi, dan mitra pengemudi dalam menjaga kualitas layanan.
“Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi,” tuturnya.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penguatan sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi.
Sistem tersebut diperlukan agar aktivitas perjalanan dapat ditelusuri apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan keselamatan maupun penyelenggaraan layanan.
Pencatatan perjalanan juga dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan penyedia aplikasi dalam menjalankan kegiatan operasional.
Di sisi lain, pemerintah memastikan penyusunan aturan tidak hanya berfokus pada perlindungan penumpang.
Kondisi ekonomi dan keberlanjutan pekerjaan mitra pengemudi juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan regulasi.
Pemerintah turut memperhatikan kemampuan perusahaan penyedia aplikasi untuk mempertahankan operasionalnya di tengah perkembangan industri transportasi daring.
Dengan demikian, aturan yang disusun diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keselamatan, perlindungan pengemudi, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan industri.
Revisi UU LLAJ Ditargetkan Rampung 2026 dan Diterapkan pada 2027
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah berupaya mempercepat pembahasan revisi UU LLAJ agar dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Target tersebut sejalan dengan masuknya revisi UU LLAJ dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan transportasi berbasis aplikasi.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027,” kata Menhub.
Meski menargetkan penerapan pada 2027, pemerintah masih akan mengkaji berbagai substansi pengaturan sebelum revisi undang-undang disahkan.
Kajian tersebut mencakup perkembangan industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses.
Aspek keterjangkauan layanan juga menjadi perhatian agar regulasi tidak menghambat masyarakat dalam memanfaatkan transportasi berbasis aplikasi.
Melalui revisi UU LLAJ, pemerintah berharap layanan transportasi daring di Indonesia memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta mampu berkembang secara aman dan berkelanjutan.(***)













