
Bogor, satukanindonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mendukung pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak secara berulang di masa depan.
Menurutnya, kebijakan tersebut jika dilakukan terlalu sering justru memberi pesan negatif bagi wajib pajak dan dapat merusak kepatuhan pajak jangka panjang.
“Kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya (pesannya) kepada pembayar pajak adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, entah dua hingga tiga tahun nanti akan diputihkan,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (10/10).
Pengampunan pajak seharusnya bersifat luar biasa (extraordinary measure) yang hanya dijalankan sekali untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperbaiki kepatuhan mereka. Jika dilakukan secara berulang, kebijakan ini justru menimbulkan moral hazard dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
“Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” tegasnya.
Seperti diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua program tax amnesty besar. Pertama pada 2016–2017 yang diakui berhasil di seluruh dunia dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun, dan kedua pada 2022 melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Namun efektivitas program lanjutan kerap menuai perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap kepatuhan pajak jangka panjang.
Dengan sikap ini, Purbaya menegaskan arah kebijakan pemerintah ke depan lebih difokuskan pada penguatan sistem administrasi pajak, peningkatan transparansi data, serta penegakan hukum agar kepatuhan wajib pajak tumbuh secara berkelanjutan tanpa perlu pengampunan berkala.(***)













