• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Airlangga Klaim Pembatasan Masyarakat Direspon Positif oleh Pasar

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Januari 26, 2021
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

[Ekonomi]

Januari 26, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambah delapan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Tambahan aturan turunan tersebut terkait sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Airlangga menjelaskan dari sebelumnya terdapat sebanyak 44 aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Raperpres) dengan tambahan aturan tersebut menjadi 52 aturan turunan yang terbagi menjadi 48 RPP dan 4 dan Raperpres.

“Ada penambahan dari 44 Raperpres ditambahkan pendetailan dari Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total regulasi yang dibuat 52 peraturan pelaksana,” ujarnya dalam webinar bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi. Selasa (26/1/2021).

Namun, Airlangga belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait rancangan tersebut satu per satu. Dari jumlah 52 aturan turunan UU Cipta Kerja, sebanyak 23 aturan sudah selesai diharmonisasi yang terdiri dari 19 RPP dan 4 Raperpres. Artinya tersisa 29 aturan turunan lagi yang tengah diproses.

Airlangga melanjutkan, pemerintah terus menyelesaikan semua harmonisasi aturan turunan yang tersisa. Disamping itu, pihaknya juga masih membuka aspirasi kepada publik melalui portal resmi uu-ciptakerja.go.id agar masyarakat bisa memberikan masukan langsung kepada pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan.

Airlangga mencatat setidaknya sudah ada partisipasi dari masyarakat dengan jumlah mencapai 78.576 kunjungan ke situs tersebut. Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja juga telah menyelenggarakan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers, dan tiga konferensi pers dalam rangka mensosialisasikan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan pemerintah pun melakukan edukasi dan sosialisasi ke daerah secara langsung ke 15 kota.

“Kemudian juga secara fisik kami menyerap masukan dan ini diharapkan kita akan terus lakukan harmonisasi,” pungkasnya. (*)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Airlangga HartartoEkonomiUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?