• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MUI: SKB Seragam Sekolah Perlu Direvisi

MUI: SKB Seragam Sekolah Perlu Direvisi

Februari 13, 2021
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI: SKB Seragam Sekolah Perlu Direvisi

[Nasional]

Februari 13, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang disetuji oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pakian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sikap tersebut terangkum dalam tausiah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (11/2/2021).

Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai isi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Pertama, SKB tersebut dapat memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama, sesuai keyakinannya, serta tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

“Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda,” tulis tausiah tersebut yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Namun, MUI juga meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 Menteri agar tidak menjadi polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.

Kegaduhan tersebut, menurut MUI, terdapat pada diktum ketiga dari SKB yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi terkait pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Hal ini, menurut MUI, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang memiliki implikasi adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Menurut MUI, hal tersebut harus dibatasi pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama.

“Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” lanjut tausiah tersebut.

Ketiga, apabila perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.

Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” tulis tausiah tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, MUI menyarankan, pemerintah mestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif, yang mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

MUI berpandangan, pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah).

Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Selain itu, MUI menyoroti diktum kelima huruf d SKB 3 Menteri yang berbunyi:

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Aturan tersebut, menurut MUI, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lebih lanjut, MUI meminta Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag lebih fokus dalam mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: MUIRevisiSKBSKB 3 Menteri
ShareTweetSend

Related Posts

Ada 40 Nama Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, MUI: Bangsa yang Besar Hargai Jasa Mereka

Ada 40 Nama Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, MUI: Bangsa yang Besar Hargai Jasa Mereka

November 5, 2025
Satpol PP Gelar FGD Pencegahan dan Pengendalian HIV

Satpol PP Gelar FGD Pencegahan dan Pengendalian HIV

September 24, 2025
Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

MUI Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert: Dia Tidak Ada Niatan Hina Islam

April 18, 2024

MUI Deklarasi 7 Poin Pemilu Damai

Januari 17, 2024

MUI Tegaskan Tidak Pernah Rilis Produk Israel yang Harus Diboikot

November 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?