
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pembukaan sekolah di semua zona mulai Januari 2021 tidak bersifat wajib.
“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan,” kata Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/10).
Hal itu disampaikan ketika dia tengah mengumumkan kebijakan memberi kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menentukan pembukaan sekolah.
Mulai tahun depan, kebijakan pembukaan sekolah akan dipegang oleh pemerintah daerah. Jadi pemda bisa memutuskan membuka sekolah di wilayahnya dengan pertimbangan tertentu.
“Perbedaan besar di SKB [Surat Keputusan Bersama empat Menteri] sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” jelasnya.
Kebijakan ini dilakukan karena evaluasi mekanisme pembukaan sekolah dengan tolak ukur zonasi risiko penyebaran virus dinilai tidak efektif. Dia mengatakan keadaan wabah di setiap daerah bisa sangat beragam di tingkat kecamatan sampai desa.
Selain kepada Pemda, keputusan membuka sekolah juga harus disetujui kantor wilayah (kanwil) setempat dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.
Nadiem menegaskan orang tua bisa memilih tidak mengizinkan anaknya belajar tatap muka, meskipun sekolahnya sudah dibuka.
Jika ingin melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah juga harus memenuhi enam daftar periksa. Yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan wajib memakai masker.













