• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Nasdem Ingin Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Nasdem Ingin Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Maret 6, 2024
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Nasdem Ingin Ambang Batas Parlemen 7 Persen

[Politik]

Maret 6, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, Partai Nasdem justru menginginkan naik jadi 7 persen pada Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan sembilan fraksi partai di DPR saat ini sudah ideal.

“Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?” Kata Sugeng di kompleks parlemen, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (5/3).

Sugeng menilai, partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja, dengan berbagai separasi ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu Sugeng sampaikan merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah dan agar berlaku di pemilu berikutnya.

MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Dan kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Nasdemparliamentary threshold
ShareTweetSend

Related Posts

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Mei 17, 2024
Ada Apa Nih? Ketua Fraksi NasDem DPR Mendadak Dicopot Surya Paloh

Surya Paloh Mengaku Sedih, SYL Pakai Duit Kementan

Mei 3, 2024
Pesan Surya Paloh ke Kader: Untuk Capai Kemenangan, Jangan Halalkan Semua Cara

Surya Paloh Ngaku Sungkan untuk Minta Jatah Menteri ke Prabowo

Mei 3, 2024

Surya Paloh Akui Dirinya Tak Tahu Pembubaran Timnas AMIN

Mei 2, 2024

Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI

Mei 2, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?