• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
NEGARA HUKUM, HOBI MENENGGELAMKAN KASUS

NEGARA HUKUM, HOBI MENENGGELAMKAN KASUS

Oktober 9, 2025
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

NEGARA HUKUM, HOBI MENENGGELAMKAN KASUS

[Ragam Opini]

Oktober 9, 2025
in Ragam Opini
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Batam, satukanindonesia.com – Indonesia bangga disebut negara hukum tapi setiap kali hukum dijalankan, banyak pejabat mendadak gelisah — karena cermin yang mereka buat sendiri akhirnya menampakkan wajah sebenarnya.
Maka lahirlah sistem yang ajaib: hukum tetap dijunjung tinggi, asal kepentingan yang salah berdiri lebih tinggi di atasnya.
Di negeri ini, hukum bisa bicara lantang — asalkan tahu kapan harus diam.

Purajaya: Ketika Bangunan Runtuh Bersama Nalar

Kasus Hotel Purajaya di Batam seharusnya menjadi alarm keras tentang rusaknya logika hukum.
Tapi yang berbunyi justru alat berat.
Gedung dirobohkan, pemilik diusir, dan alasan hukumnya terdengar manis: “administrasi lahan tidak diperpanjang.”
Padahal yang runtuh bukan hanya beton — tapi wibawa hukum itu sendiri.

Di balik reruntuhan, terselip aroma uang besar.
Konon, bohir di balik proyek pelabuhan dan lahan Batam Center sudah “mengamankan” sekitar Rp 800 miliar agar semua tetap tenang.
Dan berhasil.
Tidak ada mafia yang ditangkap, pejabat diperiksa, atau pengusaha tersentuh.
Yang tersisa hanya puing, kemarahan rakyat, dan negara yang berpura-pura tidak melihat.

Gotong Royong ala Mafia

Indonesia dikenal karena budaya gotong royong.
Di Batam, semangat itu tetap hidup — hanya saja dalam versi gelapnya.
Antara mafia lahan, oknum aparat, pejabat rakus, dan partai besar, terbentuk sebuah sinergi yang solid.
Satu menandatangani, satu menekan, satu menghapus, satu menghitung setoran.
Semuanya bekerja dalam diam, dalam efisiensi yang bahkan kementerian pun tidak bisa menandingi.
Mungkin tugas utama mereka memang bisu dan tuli.
—

PP 25 dan 28 Tahun 2025: Surat Sakti Cuci Dosa

Untuk menutupi lubang hukum, lahirlah dua produk baru: PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Katanya demi “efisiensi investasi.”
Nyatanya, dua peraturan ini menyerahkan kekuasaan penuh kepada BP Batam untuk mengalihkan, mencabut, dan menguasai lahan tanpa kontrol kementerian teknis.

Hasilnya?
Tindakan melanggar hukum kini bisa dilakukan dengan dasar hukum baru.
Karena kalau aturan belum ada, buat saja aturan yang membenarkan pelanggaran.

Ironisnya, Purajaya dirobohkan tahun 2023, dua tahun sebelum PP itu lahir.
Artinya, tindakan itu tanpa dasar hukum yang sah.
Namun proyek reklamasi sudah berjalan, pancang sudah dipasang, alat berat sudah menggali laut, dan juklak-juknis belum ada.
Ketika hal ini ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, jawabannya enteng:

> “Itu urusan BP Batam.”

Padahal undang-undang jelas menyebut: reklamasi laut adalah kewenangan KKP.
Tapi di republik logika terbalik ini, pelanggar hukum justru lebih percaya diri daripada penegak hukum.

Aktor Terlalu Cepat Main

Drama Purajaya tampak seperti film dengan sutradara mabuk.
Semua aktor sudah punya peran — tapi ada yang terlalu bersemangat.
Belum ada aba-aba, ekskavator sudah menari.
Belum ada izin, tanah sudah rata.
Belum ada dasar hukum, proyek sudah jalan.
Dan ketika publik bertanya, jawabannya klasik:

> “Sesuai aturan yang berlaku.”
Masalahnya, aturan itu belum ada.

Prabowo dan Demokrasi 58 Persen

Lebih menyakitkan lagi, pemerintah pusat memilih diam.
Presiden Prabowo, yang dulu berapi-api bicara soal “bersih-bersih korupsi,” kini seperti kehilangan suara.
Padahal Kepulauan Riau adalah salah satu wilayah yang memberinya kemenangan telak.
Rakyat Melayu percaya, tapi kini kepercayaan itu dijawab dengan pembiaran.

Di luar negeri, Indonesia masih bangga disebut “demokrasi terbesar ketiga di dunia.”
Padahal di dalam negeri, rakyat masih harus di-amplopin untuk memilih,
sementara hasilnya sudah diskenariokan: 58 persen, pasti menang.

Negara yang Menyuruh Rakyat Jadi Satpam

Lucunya, rakyat yang sibuk cari makan justru disuruh jadi satpam moral pejabat.
“Kalau lihat yang salah, viralkan,” kata pejabat.
Padahal mereka punya buzzer bersenjata, media bayaran, dan isu pengalih perhatian.
Begitu satu kasus mencuat, tinggal buat skandal baru.
Fokus publik berpindah, dan kasus lama tenggelam bersama nalar.

Purajaya dan Tenggelamnya Marwah Melayu

Purajaya bukan hanya milik satu pengusaha — ia milik simbolik masyarakat Melayu.
Dan ketika hotel itu diratakan, marwah Melayu ikut terkubur.
Batu Ampar, Rempang, Gurindam 12 — semua punya cerita serupa.
Rakyat kecil tersingkir, budaya dilenyapkan, dan pejabat sibuk menandatangani izin sambil tersenyum.
Sibuk kunjungan, sibuk foto, sibuk pencitraan.
Yang hilang hanya satu: hati nurani.

Pusat mungkin ingin melupakan Melayu.
Padahal dari Melayu-lah lahir bahasa Indonesia, akar yang kini dipotong dengan undang-undang.

Negara Hukum yang Tutup Mulut

Indonesia memang negara hukum.
Tapi hukum kini punya tiga fungsi baru: menutup mulut, menutup telinga, dan menutup kasus.
Ia bekerja sempurna terhadap rakyat kecil, tapi melempem di hadapan kekuasaan.

Mereka yang punya uang, partai, dan kenalan, bisa menabrak hukum sambil berfoto di depan baliho bertuliskan “bersih, transparan, dan akuntabel.”
Sementara rakyat yang hanya punya kebenaran — dikubur hidup-hidup oleh dokumen bertanda “sah sesuai PP 25 dan 28.”

Faktanya, Purajaya dirobohkan dua tahun sebelum PP itu berlaku.
Tapi negara berusaha mencuci dosa masa lalu dengan aturan masa depan.
Logika? Tak penting.
Yang penting proyek jalan, amplop cair, laporan beres.

Dan di negeri yang katanya menjunjung hukum ini,
yang ditenggelamkan bukan hanya kasus — tapi juga nurani

 

Oleh: Monica Nathan

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hotel PurajayaMelayuMonica Nathan
ShareTweetSend

Related Posts

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
MRKR Surati Prabowo Instruksikan Penegak Hukum Objektif Dalam Kasus Purajaya

MRKR Surati Prabowo Instruksikan Penegak Hukum Objektif Dalam Kasus Purajaya

Desember 9, 2025
LP Bobie Jayanto Tak Menyurutkan Nyali Konten Kreator Ferry Kesumah Ungkap Kejahatan Ekonomi Kelompok PT Pasifik

LP Bobie Jayanto Tak Menyurutkan Nyali Konten Kreator Ferry Kesumah Ungkap Kejahatan Ekonomi Kelompok PT Pasifik

Desember 7, 2025

LAM Kepri Desak Prabowo Hentikan Kezoliman Terhadap Masyarakat Akim, Bobie Jayanto, dan Asman

November 27, 2025

Muhammad Rudi, Mantan Kepala BP Batam yang Menyetujui Perobohan Hotel Purajaya

Oktober 30, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?