• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Oktober 8, 2026
RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

Oktober 7, 2026
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
Respon Berbagai Isu Internasional, BKSAP DPR RI : Pentingnya Diplomasi Parlemen

Respon Berbagai Isu Internasional, BKSAP DPR RI : Pentingnya Diplomasi Parlemen

Oktober 7, 2026
Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Oktober 7, 2026
Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Oktober 7, 2026
Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

(Daerah)

Oktober 8, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, Satukanindonesia.com — Saksi ahli dalam perkara sengketa bangunan Hotel Purajaya, Assosiate Profesor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr. Drs. Muhammad Syuzairi, S.Sos., M.Si., mengingatkan agar pemegang Penetapan Lokasi tidak merasa berhak sepenuhnya atas harta milik pihak sebelumnya tanpa penyelesaian yang sah. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/9/2026), dan ditegaskan kembali kepada wartawan sehari setelahnya.

Dalam perkara bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm, Syuzairi menyampaikan:

“Para penerima Penetapan Lokasi yang diterbitkan BP Batam, hendaknya berpikir secara manusiawi. Jangan seperti binatang ekonomi, merasa berhak merusak atau menguasai milik orang lain, padahal kewajiban ganti ruginya belum dipenuhi.”

Ia menjelaskan, meskipun masa alokasi telah berakhir, hal itu tidak otomatis menjadikan bangunan, tanaman, maupun aset di atas lahan menjadi milik pihak penerima alokasi baru. Hak eks pemegang alokasi tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan penyelesaian yang disetujui bersama.

Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 17 Juli 2023, sertifikat lahan atas nama PT Dani Tasha Lestari (DTL) masih berlaku dan perkara terkait sedang berproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, status kepemilikan belum berkekuatan hukum tetap.

Peran Tim Terpadu Bukan Mengamankan Sengketa Antar-Swasta

Syuzairi juga menegaskan, fungsi Tim Terpadu Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor KPTS.53.HK/I/2018 adalah menegakkan peraturan daerah, menertibkan bangunan liar, serta menjaga ketertiban umum — bukan mengamankan sengketa kepentingan antar-pihak perusahaan. Pengamanan dalam sengketa perdata, kata dia, merupakan ranah kepolisian.

Hal ini sejalan dengan catatan Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang mengingatkan agar setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Pengamanan aset milik BP Batam sendiri sudah dijalankan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, sehingga perlu dipisahkan antara kepentingan publik dan urusan perdata antar-pihak.

Perintah Pengosongan Berbeda dengan Pembongkaran

Dalam persidangan juga terungkap, surat dari BP Batam bersifat perintah pengosongan lahan, sedangkan perintah pembongkaran hingga rata diterbitkan oleh pihak perusahaan terkait.

Terkait hal ini, Marulak Jhon Frangky Simanjuntak, S.H. dan Zulkifli Aritonang, S.H., selaku Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), menegaskan bahwa perintah pembongkaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Surat yang diterbitkan BP Batam hanya berisi perintah pengosongan, bukan perintah pembongkaran bangunan. Pihak perusahaan tidak berwenang mengambil langkah pembongkaran tanpa adanya putusan pengadilan yang mengizinkan hal tersebut.

Hal ini masih menjadi bagian pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam guna menetapkan kejelasan prosedur yang telah dijalankan.

ADVERTISEMENT

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian yang sah.

Media ini terbuka luas untuk ruang koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun terkait pemberitaan.(***)

Komentar Facebook

Tags: Hotel PurajayaPengadilan Negeri BatamSaksi Ahli
ShareTweetSend

Related Posts

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Maret 5, 2026
MRKR Surati Prabowo Instruksikan Penegak Hukum Objektif Dalam Kasus Purajaya

MRKR Surati Prabowo Instruksikan Penegak Hukum Objektif Dalam Kasus Purajaya

Desember 9, 2025
LP Bobie Jayanto Tak Menyurutkan Nyali Konten Kreator Ferry Kesumah Ungkap Kejahatan Ekonomi Kelompok PT Pasifik

LP Bobie Jayanto Tak Menyurutkan Nyali Konten Kreator Ferry Kesumah Ungkap Kejahatan Ekonomi Kelompok PT Pasifik

Desember 7, 2025

LAM Kepri Desak Prabowo Hentikan Kezoliman Terhadap Masyarakat Akim, Bobie Jayanto, dan Asman

November 27, 2025

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?