• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

November 25, 2025
Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Juli 29, 2026
Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

Juli 29, 2026
Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Juli 29, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

[Hukum]

November 25, 2025
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan Perkara dugaan Pemalsuan Surat dengan agenda pemeriksaan para terdakwa oleh JPU di hadapan Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Watimmena, S.H. itu beragenda mendengarkan keterangan terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang digelar para Penasehat Hukum yang berjumlah 10 orang diantaranya Hendrawarma SH.Msi, Ashar Rivai SH.MH, Eko Adryas SH, Tonny Tri Prasetyo SH.MH, Muhammad Hardjian SH, Doby Agustinus Situmorang SH, Fransiskus Dwi Setiawan SH, Rional Putra SH.MH, Ayu Niawaty SH.,menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak perbedaan mendasar antara surat dakwaan dan keterangan saksi di persidangan.

Dari keterangan saksi pelapor hingga saksi lainnya, kami melihat banyak kejanggalan, dan narasi dalam surat dakwaan tidak sejalan dengan fakta yang diungkap dalam persidangan.

Dalam perkara ini ada yang menarik bahwa dengan munculnya nama Wakil Wali Kota Batam LCC, dalam surat dakwaan, menyebut LCC memanggil saksi bernama DH untuk mengonfirmasi surat yang disebut-sebut palsu, namun dalam fakta persidangan, DH justru membantah hal itu.

Dalam keterangannya DH menyatakan dengan jelas bahwa dia tidak pernah dipanggil oleh Ibu LCC untuk membahas surat tersebut, ini kan aneh, cetusnya, kami juga mempersoalkan keaslian surat yang dijadikan dasar oleh pelapor dalam laporan polisi.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor DH surat asli dibawa pada tanggal 2Juni 2025 namun laporan ke Polresta itu baru dibuat pada tanggal 20 Juni 2025, artinya punya selisih waktu yang lama, kami menduga atau mencurigai ada sesuatu tentang keaslian surat tersebut.

Menurut kami bahwa perkara ini cacat hukum secara formil,
apa yang di maksud dengan cacat hukum formil adalah bahwa dakwaan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Seluruh tuduhan JPU yang disampaikan hari ini sudah dibantah langsung oleh ke dua terdakwa.

Menurut saksi ahli Dr. Edy yunara, SH, MH pakar hukum pidana dari universitas sumatera utara (USU) menjelaskan “bahwa seseorang yang mengantarkan surat tampa mengetahui isi surat tersebut palsu atau tidak maka orang itu tidak dapat dipidana.

Prinsip ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pasal 44 dan pasal 48

Untuk mengetahui surat itu palsu atau tidak ya perlu diuji forensik agar keabsahan surat tersebut, dapat menjadi alat bukti, terangnya.

Dr.Edy yunara selaku saksi ahli, menyatakan kalau memang tidak dapat di buktikan perkara tersebut harusnya masuk ke ranah fitnah bukan pemalsuan surat.

Lebih lanjut Penasehat Hukum menjelaskan hal lain seperti bukti cctv tidak di ambil oleh penyidik melainkan di serahkan oleh pemilik JNT, hal itu tidak boleh menurut aturan hukum yang berlaku.

Dan masih banyak lagi kejanggalan lainya, okeh karena itulah menurut kami perkara ini menjadi cacat hukum secara formil, kalau sdh cacat hukum formil untuk apa kita bicara kebenaraan materil?.dakwaan kabur atau obscure libel.

Terakhir kami sebagai pensehat hukum terdakwa berharap agar jaksa dan hakim bisa sama-sama memberikan keadilan untuk klient kami, terimakasih.(Red/HAG)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pemalsuan SuratPengadilan Negeri Batam
ShareTweetSend

Related Posts

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Maret 5, 2026
JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

Oktober 20, 2025
Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi:  Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Oktober 16, 2025

Sidang Perkara Gordon Silalahi Gempar Diwarnai Orasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Batam

Oktober 1, 2025

Kami Korban Kriminalisasimu dan Korban Atensimu ” Jeritan Hati Suparman dan Ori

Oktober 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?