
Batam, satukanindonesia.com – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan Perkara dugaan Pemalsuan Surat dengan agenda pemeriksaan para terdakwa oleh JPU di hadapan Hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Watimmena, S.H. itu beragenda mendengarkan keterangan terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang digelar para Penasehat Hukum yang berjumlah 10 orang diantaranya Hendrawarma SH.Msi, Ashar Rivai SH.MH, Eko Adryas SH, Tonny Tri Prasetyo SH.MH, Muhammad Hardjian SH, Doby Agustinus Situmorang SH, Fransiskus Dwi Setiawan SH, Rional Putra SH.MH, Ayu Niawaty SH.,menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak perbedaan mendasar antara surat dakwaan dan keterangan saksi di persidangan.
Dari keterangan saksi pelapor hingga saksi lainnya, kami melihat banyak kejanggalan, dan narasi dalam surat dakwaan tidak sejalan dengan fakta yang diungkap dalam persidangan.
Dalam perkara ini ada yang menarik bahwa dengan munculnya nama Wakil Wali Kota Batam LCC, dalam surat dakwaan, menyebut LCC memanggil saksi bernama DH untuk mengonfirmasi surat yang disebut-sebut palsu, namun dalam fakta persidangan, DH justru membantah hal itu.
Dalam keterangannya DH menyatakan dengan jelas bahwa dia tidak pernah dipanggil oleh Ibu LCC untuk membahas surat tersebut, ini kan aneh, cetusnya, kami juga mempersoalkan keaslian surat yang dijadikan dasar oleh pelapor dalam laporan polisi.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor DH surat asli dibawa pada tanggal 2Juni 2025 namun laporan ke Polresta itu baru dibuat pada tanggal 20 Juni 2025, artinya punya selisih waktu yang lama, kami menduga atau mencurigai ada sesuatu tentang keaslian surat tersebut.
Menurut kami bahwa perkara ini cacat hukum secara formil,
apa yang di maksud dengan cacat hukum formil adalah bahwa dakwaan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Seluruh tuduhan JPU yang disampaikan hari ini sudah dibantah langsung oleh ke dua terdakwa.
Menurut saksi ahli Dr. Edy yunara, SH, MH pakar hukum pidana dari universitas sumatera utara (USU) menjelaskan “bahwa seseorang yang mengantarkan surat tampa mengetahui isi surat tersebut palsu atau tidak maka orang itu tidak dapat dipidana.
Prinsip ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pasal 44 dan pasal 48
Untuk mengetahui surat itu palsu atau tidak ya perlu diuji forensik agar keabsahan surat tersebut, dapat menjadi alat bukti, terangnya.
Dr.Edy yunara selaku saksi ahli, menyatakan kalau memang tidak dapat di buktikan perkara tersebut harusnya masuk ke ranah fitnah bukan pemalsuan surat.
Lebih lanjut Penasehat Hukum menjelaskan hal lain seperti bukti cctv tidak di ambil oleh penyidik melainkan di serahkan oleh pemilik JNT, hal itu tidak boleh menurut aturan hukum yang berlaku.
Dan masih banyak lagi kejanggalan lainya, okeh karena itulah menurut kami perkara ini menjadi cacat hukum secara formil, kalau sdh cacat hukum formil untuk apa kita bicara kebenaraan materil?.dakwaan kabur atau obscure libel.
Terakhir kami sebagai pensehat hukum terdakwa berharap agar jaksa dan hakim bisa sama-sama memberikan keadilan untuk klient kami, terimakasih.(Red/HAG)













