
Batam, satukanindonesia.com – Hari Selasa 30/9/2025, Pengadilan Negeri Batam diwarnai teriakan keras dari sudut pandang halaman kantor pengadilan yang mana diketahui teriakan itu adalah sebagai bentuk orasi dukungan moral kepada rekan mereka sesama wartawan yang diadili karena perkara diduga penggelapan dan penipuan.
Kordinator aksi Arnold Moody Timisela dalam orasinya dengan suaran lantang meminta pengadilan/Hakim, untuk menghadirkan kembali para saksi pelapor yang dinilai sangat perlu didengarkan kembali kesaksianya dalam kasus Gordon Hassler Silalahi, yang mana atas nama Hendri dan Ikwan Nasution yang menjadi saksi pelapor banyak bohong dan tidak jujur dalam kesaksian sebelumnya.
Kami meminta kepada Hakim agar menghadirkan kembali ke dua nama itu karena mereka dianggap biang perkara ini sesui permintaan para Penasehat Hukum terdakwa.
Pak Hakim yang mulia saudara adalah perpanjangan tangan Tuhan didunia ini dalam menghakimi, berilah contoh keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara Gordon Hassler Silalahi.
Kami percaya masih ada hati nuranimu untuk keadilan teriak Moody yang disambut dengan suara riuh massa yang ikut mendukung aksi tersebut.
Diketahui pada sidang kali ni JPU menghadirkan 3 orang saksi dari PT.ABHI dan dalam keterangannya sama sekali ketiga orang saksi tidak mengenal terdakwa, menurut penasehat hukum terdakwa ketiga saksi juga tidak ada kaitannya dengan perkara itu, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali dua orang saksi yang sudah pernah di dengarkan kesaksianya sebelumnya.
Majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum dengan dalih bahwa kedua saksi yang diminta hadir kembali sudah pernah di dengarkan kesaksiannya dan meminta penasehat hukum menyimpulkan aja, sehingga sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan penasehat terdakwa, yang di pimpin oleh Niko Nikson Situmorang SH.MH. dan rekanya Jhon Anrizal SH dan Yanveri SH.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli pelapor yang ternyata saksi ahlinya sudah meninggal dunia, dan penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan saksi-saksi meringankan dari terdakwa Gordon Hassler Silalahi. (Red/HAG)













