• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Juli 28, 2026
Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

(Fokus Berita)

Juli 28, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Koordinator IJTI Papua-Maluku (jaket coklat) bersama para narasumber, YAPM, dan Perwakilan MAN Model Sorong//GRW

SORONG, satukanindonesia.com – Guna memperkuat literasi digital dan kesadaran hukum dalam ber-media sosial (Medsos), Yayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM) menggandeng Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Sorong menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sosialisasi yang diikuti ratusan siswa dan siswi MAN Model Sorong, Selasa (28/07/2026) ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Partisipasi dalam Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat (Siswa Sekolah) di Provinsi Papua Barat Daya.” Dan menghadirkan dari Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku.

Selain literasi digital, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman etika berkomunikasi di ruang Siber, serta menanamkan kesadaran hukum terhadap penggunaan teknologi informasi dan media sosial berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala MAN Model Sorong melalui Waklinya, Suparman mengapresiasi, YAPM beserta seluruh narasumber yang telah memberikan edukasi hukum dikalangan pelajar, dan hal ini merupakan langkah strategis dalam membangun budaya digital yang sehat dan bertanggungjawab.

Katanya, transformasi digital telah membawa perubahan fundamental dalam dunia pendidikan, terutama dalam memperluas akses terhadap ilmu pengetahuan, sumber belajar, serta komunikasi yang lebih efektif.

Namun, lanjut dia, dibalik berbagai manfaat tersebut, perkembangan teknologi informasi juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks, seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), disinformasi, ujaran kebencian (hate speech), perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan Media Sosial, pelanggaran privasi, hingga meningkatnya ancaman kejahatan siber.

“Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga kemampuan berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, serta menjunjung tinggi etika dalam ruang digital sehingga lahir generasi yang produktif, berkarakter, dan berintegritas,”ujar Suparman.

Pada kesempatan ini, pelajaran diajak untuk memanfaatkan Medsos sebagai ruang pengembangan kompetensi, kreativitas, inovasi, prestasi, serta membangun jejaring yang positif melalui penyebarluasan informasi yang edukatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat terlebih khusus di provinsi Papua Barat Daya.

Chanry Suripatty, Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengemukakan, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat.

Untuk itu, masyarakat khususnya generasi muda dituntut agar memiliki kompetensi literasi media yang memadai, agar mampu menyaring informasi secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang bersifat manipulatif maupun menyesatkan.

Menurut Jurnalis senior di tanah Papua ini, setiap informasi yang diterima melalui platform digital harus melalui proses verifikasi sebelum disebarluaskan.

Kemampuan berpikir kritis (critical thinking) menjadi instrumen penting dalam mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, propaganda, maupun konten provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.

“Diera digital setiap pengguna medsos tidak lagi hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga sebagai produsen informasi. Karena itu, setiap unggahan memiliki konsekuensi etis, sosial, bahkan konsekuensi hukum. Biasakan berpikir sebelum mengetik, mempertimbangkan sebelum mengunggah, dan memastikan kebenaran sebelum membagikan informasi,”jelas Chanry Suripatty.

Ditambahkannya, setiap aktivitas di ruang digital akan meninggalkan jejak digital (digital footprint) yang bersifat permanen dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara Iptu Faisal Moni, perwakilan narasumber Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya dalam pemaparan menjelaskan terkait substansi perubahan U ITE beserta implementasinya dalam kehidupan masyarakat diera digital.

Katanya, perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya Negara untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi, menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, serta mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, inklusif, dan berkeadaban.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa berbagai aktivitas di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penyebaran informasi bohong atau menyesatkan, penghinaan dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), penyalahgunaan data pribadi, distribusi konten yang melanggar hukum, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadikan media sosial sebagai ruang belajar, berkreasi, berinovasi, dan membangun prestasi, bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian maupun informasi yang belum terverifikasi,”harapnya.

Pencegahan melalui peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum, kata dia, jauh lebih efektif dari pada harus menghadapi konsekuensi hukum akibat penyalahgunaan teknologi informasi. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: MANMedsosUU ITEYayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM)
ShareTweetSend

Related Posts

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026
Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Tri Adhianto: Upaya untuk Lindungi Karakter Anak

Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Tri Adhianto: Upaya untuk Lindungi Karakter Anak

Maret 16, 2026
Legislator PKB Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah Umur

Legislator PKB Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah Umur

Agustus 10, 2025

Bawaslu Gandeng TikTok, Tangkal Hoaks di Medsos pada Pemilu 2024

September 18, 2023

Jokowi Minta ASN Untuk Tidak Pamer Harta di Medsos

Maret 3, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?