
SORONG, satukanindonesia.com – Guna memperkuat literasi digital dan kesadaran hukum dalam ber-media sosial (Medsos), Yayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM) menggandeng Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Sorong menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sosialisasi yang diikuti ratusan siswa dan siswi MAN Model Sorong, Selasa (28/07/2026) ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Partisipasi dalam Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat (Siswa Sekolah) di Provinsi Papua Barat Daya.” Dan menghadirkan dari Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku.
Selain literasi digital, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman etika berkomunikasi di ruang Siber, serta menanamkan kesadaran hukum terhadap penggunaan teknologi informasi dan media sosial berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala MAN Model Sorong melalui Waklinya, Suparman mengapresiasi, YAPM beserta seluruh narasumber yang telah memberikan edukasi hukum dikalangan pelajar, dan hal ini merupakan langkah strategis dalam membangun budaya digital yang sehat dan bertanggungjawab.
Katanya, transformasi digital telah membawa perubahan fundamental dalam dunia pendidikan, terutama dalam memperluas akses terhadap ilmu pengetahuan, sumber belajar, serta komunikasi yang lebih efektif.
Namun, lanjut dia, dibalik berbagai manfaat tersebut, perkembangan teknologi informasi juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks, seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), disinformasi, ujaran kebencian (hate speech), perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan Media Sosial, pelanggaran privasi, hingga meningkatnya ancaman kejahatan siber.
“Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga kemampuan berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, serta menjunjung tinggi etika dalam ruang digital sehingga lahir generasi yang produktif, berkarakter, dan berintegritas,”ujar Suparman.
Pada kesempatan ini, pelajaran diajak untuk memanfaatkan Medsos sebagai ruang pengembangan kompetensi, kreativitas, inovasi, prestasi, serta membangun jejaring yang positif melalui penyebarluasan informasi yang edukatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat terlebih khusus di provinsi Papua Barat Daya.
Chanry Suripatty, Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengemukakan, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat.
Untuk itu, masyarakat khususnya generasi muda dituntut agar memiliki kompetensi literasi media yang memadai, agar mampu menyaring informasi secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang bersifat manipulatif maupun menyesatkan.
Menurut Jurnalis senior di tanah Papua ini, setiap informasi yang diterima melalui platform digital harus melalui proses verifikasi sebelum disebarluaskan.
Kemampuan berpikir kritis (critical thinking) menjadi instrumen penting dalam mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, propaganda, maupun konten provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.
“Diera digital setiap pengguna medsos tidak lagi hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga sebagai produsen informasi. Karena itu, setiap unggahan memiliki konsekuensi etis, sosial, bahkan konsekuensi hukum. Biasakan berpikir sebelum mengetik, mempertimbangkan sebelum mengunggah, dan memastikan kebenaran sebelum membagikan informasi,”jelas Chanry Suripatty.
Ditambahkannya, setiap aktivitas di ruang digital akan meninggalkan jejak digital (digital footprint) yang bersifat permanen dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara Iptu Faisal Moni, perwakilan narasumber Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya dalam pemaparan menjelaskan terkait substansi perubahan U ITE beserta implementasinya dalam kehidupan masyarakat diera digital.
Katanya, perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya Negara untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi, menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, serta mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, inklusif, dan berkeadaban.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa berbagai aktivitas di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penyebaran informasi bohong atau menyesatkan, penghinaan dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), penyalahgunaan data pribadi, distribusi konten yang melanggar hukum, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.
“Kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadikan media sosial sebagai ruang belajar, berkreasi, berinovasi, dan membangun prestasi, bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian maupun informasi yang belum terverifikasi,”harapnya.
Pencegahan melalui peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum, kata dia, jauh lebih efektif dari pada harus menghadapi konsekuensi hukum akibat penyalahgunaan teknologi informasi. [GRW]













