
SORONG, satukanindonesia.com – Minimnya suara masyarakat adat dalam pemberitaan tentang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat adat menjadi sorotan dalam Green Editor Forum, Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa, yang digalar di Jakarta, Senin (27/07/2026).
Forum ini diselenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, dengan mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat untuk memperkuat perspektif media dalam memberitakan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Melalui forum ini, SIEJ mendorong, refleksi terhadap praktik pemberitaan isu masyarakat adat sekaligus membahas pentingnya menghadirkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pemberitaan yang menyangkut hak dan kehidupan mereka.
SIEJ memaparkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat serta mendiskusikan tantangan media dalam menghadirkan liputan yang lebih berimbang, mendalam, dan berperspektif hak asasi manusia.
Sejalan dengan upaya memperkuat pemahaman publik mengenai proses legislasi, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat terus berjalan melalui Panja dengan melibatkan aspirasi dari berbagai wilayah.
Ia mengatakan, Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Ia sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan melihat bagaimana masyarakat adat mampu menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU Masyarakat Adat.
“Dalam waktu dekat, Panja juga akan mengunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat di sana,”ujar Nasir dalam siaran pers yang diterima, Selasa (28/07/2026).
Katanya, masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.
Dalam forum tersebut, SIEJ memaparkan hasil media monitoring terhadap pemberitaan RUU Masyarakat Adat di enam media nasional sepanjang Januari-Juni 2026.
Hasil riset menunjukkan bahwa masyarakat adat masih minim menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai regulasi yang secara langsungmenyangkut hak-hak mereka. Dari 27 pemberitaan dengan 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan berasal dari masyarakat adat.
Sementara itu, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing dengan 15 kemunculan sebagai narasumber.
Temuan ini menunjukkan bahwa suara kelompok yang paling terdampak oleh belum disahkannya RUU Masyarakat Adat masih belum memperoleh ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah mengatakan, hasil riset tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan media dalam memberitakan isu masyarakat adat.
Katanya, masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut.
“Media memiliki peran penting untuk menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan dinamika politik, tetapi juga realitas yang dihadapi masyarakat adat di lapangan,”ujar Fahri.
Selain minimnya representasi masyarakat adat, riset SIEJ juga menemukan bahwa mayoritas pemberitaan masih berupa berita informatif (hard news). Liputan mendalam (in-depth) hanya berjumlah delapan artikel, dengan enam artikel diterbitkan oleh Mongabay dan dua artikel oleh Kompas.
Dari perspektif gender, 59,3 persen pemberitaan belum merepresentasikan keberagaman gender maupun mengangkat isu khusus yang dihadapi perempuan adat, termasuk pengalaman mereka dalam mempertahankan ruang hidup, budaya, dan wilayah adat.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, SIEJ mendorong media untuk memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat, sebagai narasumber utama dalam pemberitaan RUU Masyarakat Adat.
Mengembangkan perspektif pemberitaan yang mengangkat substansi RUU, dampaknya terhadap kehidupan masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, serta penyelesaian konflik.
Mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat secara berkelanjutan, termasuk faktor yang menyebabkan panjangnya proses pengesahan.
Memperbanyak liputan mendalam dan investigasi mengenai urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat, serta dampaknya bagi masyarakat adat. Memperkuat media alternatif, dan menjaga independensi media dalam memberitakan isu masyarakat adat.
Melalui Green Editor Forum, SIEJ, AMAN, dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap kolaborasi antara media, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan dapat memperkuat ekosistem pemberitaan yang lebih inklusif dan berperspektif hak asasi manusia.
Pemberitaan yang lebih mendalam dan berimbang diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sekaligus memperkuat dukunganterhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. [GRW]












