
WONDAMA, satukanindonesia.com – Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Dr. Filep Wamafma angkat bicara terkait Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada tanggal 9 Agustus 2025.
Menurutnya, Masyarakat Adat adalah penjaga pengetahuan leluhur, pelindung warisan budaya, pengelola keanekaragaman hayati.
Ia mengatakan, Republik Indonesia merupakan Negara yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat Adat, dan hal itu dimuat dalam konstitusi.
“Tetapi dalam implementasi, hal-hal yang bersifat budaya belum secara spesifik dan fokus dari pemerintahan pusat hingga daerah,”ujar Dr. Filep Wamafma kepada wartawan, Senin (11/08/2025).
Untuk tanah Papua, kata Filep, diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat Adat, namun belum ada peraturan daerah khusus (Perdasus).
“Maka, jika pemerintah daerah (Pemda) berkomitmen untuk mengimplementasikan hak masyarakat. Maka mau tidak mau, kita harus menyiapkan regulasi,”tuturnya.
Tak hanya daerah, Ketua Komite III DPD RI yang membidangi sejumlah urusan termasuk kebudayaan ini mengungkapkan, secara Nasional memang belum ada regulasi. Untuk itu, sambungnya, saat ini pihaknya sedang mendorong rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, dan sudah masuk di Prolegnas tapi belum menjadi skala prioritas.
“Kita berharap di Hari Masyarakat Adat Internasional 2025, DPR RI dan Pemerintah Pusat bersama-sama dengan DPD RI menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai skala prioritas, agar segera dibahas,”tegas Senator Papua Barat.
Lanjut, menurut Dr. Filep Wamafma, sesungguhnya RUU Masyarakat Adat merupakan salah satu agenda urgent, dan harus dimuat secara tertulis dalam sebuah regulasi, baik Nasional dan daerah.
“Regulasi atau peraturan terkait dengan status hak masyarakat Adat. Salah satunya, hak atas sumber daya alam (SDA). Selama ini masyarakat adat hanya menjadi korban, dan dampak daripada itu tidak memberikan kesejahteraan. Ini yang harus dievaluasi oleh semua pihak,”sebut Dr. Filep.
Dalam konteks tanah Papua, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) ini mengungkapkan, keberadaan investasi belum berdampak bagi masyarakat Adat.
Oleh karena itu, diharapkan pada momentum Masyarakat Adat Internasional tersebut bisa menjadi simbol bahwa kehadiran Freeport Indonesia dan LNG Tangguh beserta berbagai perusahaan asing yang berinvestasi di tanah Papua harus membawa dampak positif terutama bagi masyarakat Adat di bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan, dan lain sebagainya.
“Jangan masyarakat Adat terus menjadi objek, tapi harus jadi subjek. Berarti bahwa ada hak yang melekat dalam masyarakat adat yaitu hak atas kehidupan yang layak, keselamatan, dan perlindungan di wilayah adatnya. Dan itu harus diakui oleh Negara,”tegasnya lagi.
Karena, kata dia, sejak kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 hingga kini terkesan belum ada niat baik Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat Adat, dan ini bisa dibilang bagian dari pengabaian.
“Ada batasan dengan asumsi bahwa masyarakat adat masih tertinggal, terkebelakang, terbatas dengan akses pendidikan. Sehingga, kadang-kadang masyarakat adat dianggap sebagai musuh bukan mitra strategis,”imbuhnya.
Padahal, kata dia, jika dilihat secara global sebaliknya masyarakat adat adalah pemilik sumber daya alam, tanah, dan segala isinya.
“Negara seharusnya jadi pengelola untuk kesejahteraan bersama, bukan menguasai dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Nah, ini yang kita lihat belum ada wujud kongkrit. Maka, saya berharap RUU Mayarakat Adat yang diusulkan Komite III DPD RI bisa diwujudkan,”katanya.
Dicecar mengenai koordinasi pemerintah, ia mengemukakan, Komite III DPD RI juga sudah berkoordinasi dengan kementerian Kebudayaan.
“Dan mereka (kementerian Kebudayaan) sepaham dengan RUU tersebut,”tambahnya.
Dalam kesempatan ini, sebagai senator asli Papua berpesan kepada pemerintah daerah terlebih khusus di tanah Papua agar dapat memberdayakan lembaga atau organisasi masyarakat adat dengan memberikan perlindungan serta penghormatan. [**/GRW]













