• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

OJK Cabut Izin Usaha National Finance

Desember 9, 2020
Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Agustus 17, 2026
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha National Finance

[Ekonomi]

Desember 9, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT National Finance. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2020 tertanggal 24 November 2020.

“Pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak surat keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (9/12/2020).

Dengan pencabutan izin usaha itu, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban yang dimaksud meliputi, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Alasan pencabutan izin adalah perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Izin Usaha Perusahaan PembiayaanOJK
ShareTweetSend

Related Posts

OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Februari 23, 2026
Bupati Taput Hadiri RUPS-LB Bank Sumut, Sepakati Penyertaan Modal Berupa Aset

Bupati Taput Hadiri RUPS-LB Bank Sumut, Sepakati Penyertaan Modal Berupa Aset

November 25, 2025
Kemendagri dan OJK Perkuat Akses Layanan Keuangan

Kemendagri dan OJK Perkuat Akses Layanan Keuangan

September 27, 2025

Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

Juli 30, 2025

Diduga Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK

Februari 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?