• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Omnibus Law, Prospek Pendanaan Startup RI Diklaim Positif

Omnibus Law, Prospek Pendanaan Startup RI Diklaim Positif

Oktober 19, 2020
Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Mei 6, 2026
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Omnibus Law, Prospek Pendanaan Startup RI Diklaim Positif

[Ekonomi]

Oktober 19, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan ketika Omnibus Law UU Cipta Kerja berlaku.

“Saya melihat prospek startup di Indonesia masih baik dan positif, apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law yang lebih memberikan banyak insentif baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dikutip dari Antara, Minggu (18/10/2020).

Menurut Rosan, insentif-insentif seperti tax holiday dan tax allowance yang semakin disempurnakan, pasar Indonesia yang sangat besar, serta ditunjang infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.

“Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

“Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain. (*)

Sumber: CNN Indonesia

 

Komentar Facebook

Tags: EkonomiKADINOmnibus Law
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

KADIN Papua Barat Dukung Usulan Gubernur Papua Barat ke Kementan RI

Maret 16, 2026

Pengurus KADIN Provinsi Papua Barat Siap Dilantik

Oktober 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?