BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) pasca penerbitan Surat Peringatan Pertama / SP 1 pada pada 18 Oktober 2024 yang lalu, pada hari Senin (4/11), kembali menerbitkan Surat Peringatan ke – dua (SP 2) untuk warga Tembesi Tower yang masih bermukim di areal yang masuk dalam wilayah Tembesi Tower.
Penerbitan SP 2 melalui Tim Terpadu Kota Batam ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebgaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
“Per tanggal 6 November 2024 sudah ada lebih dari 60% atau sekitar 200 KK yang telah menerima saguhati dan pindah, baik ke lokasi relokasi Tanjung Piayu atau ke tempat lain. Adapun kurang lebih 150 KK yang tersisa sebagian besar sudah menyatakan kesediaan untuk menerima saguhati dan sedang dalam tahap negosiasi langsung ke perusahaan, dalam hal ini PT Tanjung Piayu Makmur. Hingga sampai saat ini, setiap hari ada Kepala Keluarga yang bertemu dan bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk menerima saguhati. Relokasi ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik. Kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. Anak-anak Anda akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.” jelas Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur dalam Rilisnya yang diterima SatukanIndonesia.Com, Kamis (7/11).
Dalam Rilisnya dikatakan, lokasi yang saat ini masih ditempati oleh warga Tembesi Tower merupakan lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh BP Batam.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Legalitas PT Tanjung Piayu Makmur juga telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024 yang lalu.
Bali Dalo, S. H., selaku Kuasa Hukum PT TPM menyampaikan bahwa gusur paksa tidak akan dapat terelakkan apabila warga masih tetap bertahan tanpa solusi.
Bali juga menegaskan bahwa Timdu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan, termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar pada saatnya nanti, sehingga perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan masalah.
Dalam Surat Pemberitahuan ke – 2 nya kepada warga yang masih bertahan di lokasi milik PT TPM ini, menurut Bali Dallo tidak hanya menghimbau warga untuk segera pindah, namun juga memaparkan data serta fakta tentang kepemilikan resmi PT TPM terhadap kawasan Tembesi Tower yang sampai saat ini masih menjadi polemik dikarenakan informasi-informasi simpang siur yang beredar di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut Dallo menjelaskan, solusi terbaik yang telah dan masih ditawarkan oleh pihak PT TPM adalah segera menerima saguhati dan / atau relokasi ke Sei Daun Piayu yang merupakan kawasan Kaveling Siap Bangun / KSB.
Panbil Group melalui PT TPM selaku unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung. Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dengan alokasi yang diperoleh dari BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Area Kawasan seluas kurang lebih 100 hektar ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja. Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya.
Guna mensukseskan dan memastikan proyek Tembesi Tower yang berttujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat Kota Batam, Dallo berujar, pihak Kliennya telah membidik para investor dari Singapura, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan .
“Pihak PT Tanjung Piayu Makmur juga telah membidik para investor dari Singapura, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini”, kisah Dallo yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat itu diakhir Rilisnya. (Advet/Redaksi)