• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Patut Diapresiasi! Majelis Hakim Izinkan Permohonan Ganti Rugi Bansos Warga DKI ke Juliari

Patut Diapresiasi! Majelis Hakim Izinkan Permohonan Ganti Rugi Bansos Warga DKI ke Juliari

Juli 8, 2021
Kapolda Kepri Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi 4 Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Kapolda Kepri Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi 4 Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Oktober 31, 2026
Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

Oktober 31, 2026
Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Oktober 30, 2026
Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Oktober 30, 2026
Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Oktober 30, 2026
Bupati Manokwari dan DPN RI Tinjau Pabrik Semen Conch

Bupati Manokwari dan DPN RI Tinjau Pabrik Semen Conch

Oktober 30, 2026
Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Oktober 30, 2026
Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Oktober 30, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Oktober 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Patut Diapresiasi! Majelis Hakim Izinkan Permohonan Ganti Rugi Bansos Warga DKI ke Juliari

[Hukum]

Juli 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
214
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Eks Mensos, Juliari Batubara dalam sidang perkara korupsi bansos yang dilakukannya.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Permohonan penggabungan gugatan ganti rugi yang diajukan warga DKI terkait bansos yang dikorupsi eks Mensos, Juliari Peter Batubara diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sikap majelis hakim yang mengadili perkara Juliari Batubara ini mendapat apresiasi setelah menerima permohonan tersebut.

“Majelis hakim yang menyidangkan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos. Tentu hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang mana korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor,” ujar pengacara perwakilan warga DKI yang menggugat Juliari, Nelson Nikodemus, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Nelson mengatakan pihaknya mengajukan penggabungan gugatan ke majelis hakim karena menilai perkara korupsi bansos ini berhubungan dengan gugatan kliennya yakni merasa rugi karena tidak mendapat bansos yang layak saat menerima bansos. Apalagi, lanjut Nelson, jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Juliari memotong fee bansos Corona sebanyak Rp 10 ribu per paket.

“Sehingga, legal standing para penggugat diyakini semakin kuat,” katanya.

Nelson mengatakan pihaknya juga mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan sidang bansos sejak 28 Juni 2021 kepada Komisi Yudisial. Kemudian, pada 6 Juli menerima permohonan permohonan itu.

“Permohonan Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos diterima oleh Komisi Yudisial dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Komisi Yudial. Kedua, perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta mendapatkan perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat,” bunyi permohonan Nelson yang diterima KY.

“Komisi Yudisal akan melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama Terdakwa juliari P Batubara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta,” lanjutnya.

Sebelumnya, permohonan sejumlah warga DKI ini sempat dikesampingkan oleh hakim. Saat itu, Nelson menyela sidang Juliari dan menyampaikan permohonan penggabungan gugatan.

Ketua majelis hakim sidang bansos Corona dengan terdakwa Juliari, Muhammad Damis, awalnya membuka sidang dan memeriksa data para saksi yang dihadirkan jaksa. Di sela sidang, Nelson, yang berada di kursi pengunjung, menyela hakim untuk mengajukan permohonannya.

“Izin majelis, kami ingin menyampaikan permohonan,” kata Nelson dalam sidang Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).

Hakim sempat menanyakan tujuan Nelson. Hakim pun menyampaikan bahwa sidang ini sedang tidak membahas permohonan Nelson.

“Anda siapa? Saudara, saya mohon ini bukan persidangan untuk perkara Saudara, ya,” kata Damis.

“Maksud saya kami mohon waktunya untuk mengajukan permohonan penggabungan gugatan, Yang Mulia, terhadap perkara ini,” jawab Nelson.

Hakim akhirnya tetap melanjutkan sidang. Dia meminta Nelson menyampaikan permohonan nanti.

“Nanti ya, Saudara,” ujar hakim. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gugatan Ganti RugiHakim Pengadilan TipikorJuliari BatubaraKorupsi BansosPengadilan Tipikor Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

Dalami Korupsi Bansos 2020, KPK Periksa Eks Kemensos Juliari Batubara

Dalami Korupsi Bansos 2020, KPK Periksa Eks Kemensos Juliari Batubara

November 28, 2023
KPK Tindak Lanjuti Informasi Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Digerakkan

KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Usut Dugaan Korupsi Bansos Beras

Agustus 3, 2023
KPK Sita Dokumen Dari Hasil Penggeledahan di Ruang Hakim Agung dan MA

KPK Geledah Rumah Kuncoro Wibowo, Tersangka Korupsi Bansos Beras

Mei 30, 2023

Korupsi Bansos Beras di Kemensos Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

Maret 16, 2023

Heru Budi Buka Suara Soal Dugaan Bansos Pemprov DKI 2020 Capai 2 triliun

Januari 13, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?