• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

Desember 16, 2020
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

[Hukum]

Desember 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
193
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan; Anggota Majelis: Subiar Teguh dan Ratih.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha. Majelis hakim menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus penipuan jual-beli tanaman hias online di media sosial Facebook.

Sidang vonis kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin ketua majelis hakim Derman P Nababan, majelis Subiar Teguh dan Ratih. Sidang digelar secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya. Indra ditahan di Lapas Klas 2A Subang.

“Putusan hari ini 15 Desember 2020 dengan amar putusan terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan, biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Azam kepada wartawan.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa, 8 September 2020 malam. Heri mengaku menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook dengan nilai kerugian Rp 350 ribu.

Saat itu Heri mengaku sebenarnya enggan melaporkan kasus ini ke polisi. Namun saat mengetahui ada cukup banyak orang yang menjadi korban akun Ploris Cica di Facebook, dia pun berinisiatif melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

“Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Heri kala itu.

Usai menerima laporan, Dirtipid Siber Bareskrim Polri pun bergerak cepat melakukan penelusuran. Hanya dalam hitungan jam, pelaku diringkus di wilayah Subang, Jawa Barat pada Rabu, 9 September 2020, pukul 22.00 WIB.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lewat telepon.

Kepada polisi, Indra mengakui perbuatannya melakukan penipuan jual-beli tanaman hias melalui Facebook. Korbannya cukup banyak dengan nilai kerugian mulai dari Rp 150 ribu hingga di atas Rp 1 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Facebook Ploris Cica namun juga akun Hen Wid Plant. Indra mengaku menggunakan hasil penipuan para korban untuk foya-foya.

Apresiasi Bareskrim dan PN Subang

Dihubungi terkait vonis ini, Heri mengaku mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta Pengadilan Negeri Subang. Dia berharap vonis ini juga bisa menjadi efek jera bagi pelaku penipuan jual beli tanaman hias lainnya di media sosial, khususnya Facebook.

“Saya juga para korban lainnya bersyukur mendapatkan keadilan. Apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Subdit 2 Dittipid Siber yang cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Subang karena bisa mengadakan sidang secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19. Saya bisa mengikuti sidang dengan lancar tanpa gangguan hingga usai,” sambung Heri.

Kasus penipuan jual-beli tanaman hias di media sosial belakangan memang cukup marak. Para pelaku memanfaatkan momen meningkatnya minat masyarakat terhadap tanaman hias, terutama sejak masa pandemi COVID-19. (detik/ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriDerman P. NababanHukumJawa Baratpandemi covid-19PenipuanPN Subang
ShareTweetSend

Related Posts

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jawa Barat

DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jawa Barat

September 25, 2026
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?