• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

Desember 16, 2020
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Mei 13, 2026
Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Mei 13, 2026
Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Mei 13, 2026
Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Mei 13, 2026
Menlu RI Hadiri Pertemuan BRICS di New Delhi Bahas Keberlanjutan dan Ekonomi Digital

Menlu RI Hadiri Pertemuan BRICS di New Delhi Bahas Keberlanjutan dan Ekonomi Digital

Mei 13, 2026
Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

[Hukum]

Desember 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
191
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan; Anggota Majelis: Subiar Teguh dan Ratih.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha. Majelis hakim menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus penipuan jual-beli tanaman hias online di media sosial Facebook.

Sidang vonis kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin ketua majelis hakim Derman P Nababan, majelis Subiar Teguh dan Ratih. Sidang digelar secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya. Indra ditahan di Lapas Klas 2A Subang.

“Putusan hari ini 15 Desember 2020 dengan amar putusan terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan, biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Azam kepada wartawan.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa, 8 September 2020 malam. Heri mengaku menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook dengan nilai kerugian Rp 350 ribu.

Saat itu Heri mengaku sebenarnya enggan melaporkan kasus ini ke polisi. Namun saat mengetahui ada cukup banyak orang yang menjadi korban akun Ploris Cica di Facebook, dia pun berinisiatif melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

“Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Heri kala itu.

Usai menerima laporan, Dirtipid Siber Bareskrim Polri pun bergerak cepat melakukan penelusuran. Hanya dalam hitungan jam, pelaku diringkus di wilayah Subang, Jawa Barat pada Rabu, 9 September 2020, pukul 22.00 WIB.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lewat telepon.

Kepada polisi, Indra mengakui perbuatannya melakukan penipuan jual-beli tanaman hias melalui Facebook. Korbannya cukup banyak dengan nilai kerugian mulai dari Rp 150 ribu hingga di atas Rp 1 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Facebook Ploris Cica namun juga akun Hen Wid Plant. Indra mengaku menggunakan hasil penipuan para korban untuk foya-foya.

Apresiasi Bareskrim dan PN Subang

Dihubungi terkait vonis ini, Heri mengaku mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta Pengadilan Negeri Subang. Dia berharap vonis ini juga bisa menjadi efek jera bagi pelaku penipuan jual beli tanaman hias lainnya di media sosial, khususnya Facebook.

“Saya juga para korban lainnya bersyukur mendapatkan keadilan. Apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Subdit 2 Dittipid Siber yang cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Subang karena bisa mengadakan sidang secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19. Saya bisa mengikuti sidang dengan lancar tanpa gangguan hingga usai,” sambung Heri.

Kasus penipuan jual-beli tanaman hias di media sosial belakangan memang cukup marak. Para pelaku memanfaatkan momen meningkatnya minat masyarakat terhadap tanaman hias, terutama sejak masa pandemi COVID-19. (detik/ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriDerman P. NababanHukumJawa Baratpandemi covid-19PenipuanPN Subang
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Maret 18, 2026

Wali Kota Bekasi Minta “Tangan Dingin” Gubernur Jabar Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Maret 11, 2026

Monev Konten Sosial Media, PN Blitar Gandeng Praktisi Digital Marketing

Desember 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?