• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

Desember 16, 2020
Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Juni 24, 2026
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

[Hukum]

Desember 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
192
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan; Anggota Majelis: Subiar Teguh dan Ratih.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha. Majelis hakim menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus penipuan jual-beli tanaman hias online di media sosial Facebook.

Sidang vonis kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin ketua majelis hakim Derman P Nababan, majelis Subiar Teguh dan Ratih. Sidang digelar secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya. Indra ditahan di Lapas Klas 2A Subang.

“Putusan hari ini 15 Desember 2020 dengan amar putusan terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan, biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Azam kepada wartawan.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa, 8 September 2020 malam. Heri mengaku menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook dengan nilai kerugian Rp 350 ribu.

Saat itu Heri mengaku sebenarnya enggan melaporkan kasus ini ke polisi. Namun saat mengetahui ada cukup banyak orang yang menjadi korban akun Ploris Cica di Facebook, dia pun berinisiatif melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

“Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Heri kala itu.

Usai menerima laporan, Dirtipid Siber Bareskrim Polri pun bergerak cepat melakukan penelusuran. Hanya dalam hitungan jam, pelaku diringkus di wilayah Subang, Jawa Barat pada Rabu, 9 September 2020, pukul 22.00 WIB.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lewat telepon.

Kepada polisi, Indra mengakui perbuatannya melakukan penipuan jual-beli tanaman hias melalui Facebook. Korbannya cukup banyak dengan nilai kerugian mulai dari Rp 150 ribu hingga di atas Rp 1 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Facebook Ploris Cica namun juga akun Hen Wid Plant. Indra mengaku menggunakan hasil penipuan para korban untuk foya-foya.

Apresiasi Bareskrim dan PN Subang

Dihubungi terkait vonis ini, Heri mengaku mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta Pengadilan Negeri Subang. Dia berharap vonis ini juga bisa menjadi efek jera bagi pelaku penipuan jual beli tanaman hias lainnya di media sosial, khususnya Facebook.

“Saya juga para korban lainnya bersyukur mendapatkan keadilan. Apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Subdit 2 Dittipid Siber yang cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Subang karena bisa mengadakan sidang secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19. Saya bisa mengikuti sidang dengan lancar tanpa gangguan hingga usai,” sambung Heri.

Kasus penipuan jual-beli tanaman hias di media sosial belakangan memang cukup marak. Para pelaku memanfaatkan momen meningkatnya minat masyarakat terhadap tanaman hias, terutama sejak masa pandemi COVID-19. (detik/ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriDerman P. NababanHukumJawa Baratpandemi covid-19PenipuanPN Subang
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026

Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Maret 18, 2026

Wali Kota Bekasi Minta “Tangan Dingin” Gubernur Jabar Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Maret 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?