• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

Desember 16, 2020
Menbud Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekosistem Sastra Indonesia 

Menbud Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekosistem Sastra Indonesia 

September 28, 2026
Misi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini Yang Hanyut di Perairan Samudera Pasifik

Misi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini Yang Hanyut di Perairan Samudera Pasifik

September 28, 2026
ADVERTISEMENT
Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

September 27, 2026
TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

September 27, 2026
31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

September 27, 2026
Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

September 27, 2026
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kranji Berlangsung Meriah, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kekompakan Dan Kerjasama Warga

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kranji Berlangsung Meriah, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kekompakan Dan Kerjasama Warga

September 27, 2026
Menhub Dudy Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

Menhub Dudy Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

September 27, 2026
Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

September 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Subang Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Pelaku Penipuan Tanaman Hias

[Hukum]

Desember 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
192
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan; Anggota Majelis: Subiar Teguh dan Ratih.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha. Majelis hakim menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus penipuan jual-beli tanaman hias online di media sosial Facebook.

Sidang vonis kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin ketua majelis hakim Derman P Nababan, majelis Subiar Teguh dan Ratih. Sidang digelar secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya. Indra ditahan di Lapas Klas 2A Subang.

“Putusan hari ini 15 Desember 2020 dengan amar putusan terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan, biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Azam kepada wartawan.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa, 8 September 2020 malam. Heri mengaku menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook dengan nilai kerugian Rp 350 ribu.

Saat itu Heri mengaku sebenarnya enggan melaporkan kasus ini ke polisi. Namun saat mengetahui ada cukup banyak orang yang menjadi korban akun Ploris Cica di Facebook, dia pun berinisiatif melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

“Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Heri kala itu.

Usai menerima laporan, Dirtipid Siber Bareskrim Polri pun bergerak cepat melakukan penelusuran. Hanya dalam hitungan jam, pelaku diringkus di wilayah Subang, Jawa Barat pada Rabu, 9 September 2020, pukul 22.00 WIB.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lewat telepon.

Kepada polisi, Indra mengakui perbuatannya melakukan penipuan jual-beli tanaman hias melalui Facebook. Korbannya cukup banyak dengan nilai kerugian mulai dari Rp 150 ribu hingga di atas Rp 1 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Facebook Ploris Cica namun juga akun Hen Wid Plant. Indra mengaku menggunakan hasil penipuan para korban untuk foya-foya.

Apresiasi Bareskrim dan PN Subang

Dihubungi terkait vonis ini, Heri mengaku mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta Pengadilan Negeri Subang. Dia berharap vonis ini juga bisa menjadi efek jera bagi pelaku penipuan jual beli tanaman hias lainnya di media sosial, khususnya Facebook.

“Saya juga para korban lainnya bersyukur mendapatkan keadilan. Apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Subdit 2 Dittipid Siber yang cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Subang karena bisa mengadakan sidang secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19. Saya bisa mengikuti sidang dengan lancar tanpa gangguan hingga usai,” sambung Heri.

Kasus penipuan jual-beli tanaman hias di media sosial belakangan memang cukup marak. Para pelaku memanfaatkan momen meningkatnya minat masyarakat terhadap tanaman hias, terutama sejak masa pandemi COVID-19. (detik/ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriDerman P. NababanHukumJawa Baratpandemi covid-19PenipuanPN Subang
ShareTweetSend

Related Posts

DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jawa Barat

DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jawa Barat

September 25, 2026
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026

Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Juli 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?