
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Harun Barangan, S.H., Advokat muda di Tanah Papua mengkritik, beberapa aksi intimidasi dan pembubaran kegiatan nonton serta diskusi film berjudul “Pesta Babi”.
Ia mengatakan, tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat dan pihak tertentu di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan kampus, tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi yang kita tau bersama merupakan landasan dan pijakan kita bernegara, di Republik ini,”kata Harun Barangan, S.H., kepada media ini, Jumat (15/05/2026).
Menurutnya, Film ini (Pesta Babi) mengangkat realitas empiris mengenai konflik agraria, krisis lihgkungan atau ekologis, dan ancaman terhadap ruang kehidupan masyarakat adat di wilayah Papua.
Katanya, melalui jurnalistik investigasi, masyarakat diajak untuk melihat secara kritis dampak proyek skala besar berskala Nasional terhadap hak-hak masyarakat adat yang kian terpinggirkan oleh kepentingan elit yang cenderung fokus pada isu swasembada pangan dan mengabaikan dampak lingkungan yang begitu nyata.
“Saya rasa mereka gagal belajar dari dampak lingkungan yang telah terjadi sebelumnya, di pulau Sumatera,”
Harun mengemukakan, menolak atau menerima isi dari sebuah karya adalah hak masing-masing warga Negara. Namun, melarang dan bahkan membubarkan ruang untuk menonton dan berdiskusi adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum, artinya jika menolak ya cukup tidak usah nonton jangan kemudian menutup akses informasi.
Sudah jelas dalam konstitusi atau UUD bahwa setiap warga negara dijamin hak konstitusionalnya jelas berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28E ayat (3) kemudian pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak informasi, komunikasi untuk pengembangan diri.
“Tindakan pelarangan sepihak juga sudah di jelaskan oleh Menteri HAM Natalius Pigai pada beberapa media nasional, bahwa tanpa putusan pengadilan yang sah adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi,”ucap dai.
Kata Harun, Film ‘Pesta Babi’ bukan sekadar karya seni visual, melainkan suara kemanusiaan terkait nasib masyarakat adat yang terpinggirkan di tanah leluhur mereka sendiri. Hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber penghidupan mereka adalah hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Saya mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah di Papua, Kepolisian, TNI, hingga pimpinan institusi pendidikan untuk menghentikan segala bentuk sensor dan pembatasan ruang berekspresi. Ruang-ruang dialog harus terus dibuka demi mewujudkan demokrasi, yang sehat dan beradab,”aku Harun Barangan, S.H.
Untuk itu, ia menekankan, demokeasi bukan sekedar narasi politis akan tetapi kerja nyata dari setiap unsur pendukung demokrasi itu sendir. Sambungnya, jangan sampai kemudian mematahkan atau bahkan menumbangkan sala satu dari ke 4 pilar demokrasi yakni Media Massa.
Karena, kata dia, demokrasi yang matang tidak dibangun di atas fondasi pelarangan, ketakutan atau bahkan kebohongan. Ruang diskusi dan penyampaian informasi yang damai harus selalu dilindungi.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa di Papua dan Manokwari, untuk terus merawat nalar kritis, menjaga solidaritas kemanusiaan, dan bersama-sama melawan segala bentuk pembatasan kebebasan yang terlampau jauh di negeri ini,”pungkasnya. [GRW]










