
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dimuat dalam RUU ASN itu mengenai skema percepatan rekrutmen ASN menjadi tiga kali dalam setahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menuturkan, isu pertama dalam sistem transformasi yaitu rekrutmen dan jabatan ASN. Azwar mengatakan, selama ini siklus rekrutmen ASN paling cepat dilakukan dalam kurun setahun hingga dua tahun sejak terjadi gelombang pensiun.
Hal itu memicu kecenderungan kebijakan pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan dengan merekrut tenaga honorer.
“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua atau satu kali dalam dua tahun, tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (14/9/2023).
Azwar menuturkan, siklus rekrutmen ASN yang dipercepat melalui RUU bertujuan mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer yang umum terjadi di daerah untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggal oleh pensiunan.
“Karena kebutuhan hari ini sudah pensiun, sementara rekrutmennya masih tahun depan atau dua tahun lagi, maka kecenderungan di daerah mengisi dengan honorer, maka muncullah sekarang honorer banyak sekali,” tutur dia.
“Selama ini kalau ada pensiun berhenti, itu siklusnya kadang menunggu ritual tahunan baru tahun depan rekrutmen,” ia menambahkan.
Pemerintah terus membahas mengenai RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga kini.
Selain rekrutmen dan jabatan ASN, RUU ASN juga memuat enam topik pembahasan lainnya yang segera diangkat menuju ke tingkat 1 yakni talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja citra ASN.(***)













