• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah dan DPD RI Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah dan DPD RI Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Juli 5, 2023
Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Juli 27, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Juli 27, 2026
ADVERTISEMENT
Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Juli 27, 2026
Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Juli 27, 2026
Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Dewan HAM PBB Didesak Mengunjungi Papua

Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Dewan HAM PBB Didesak Mengunjungi Papua

Juli 27, 2026
Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Juli 26, 2026
Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Juli 26, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemerintah dan DPD RI Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

[Daerah]

Juli 5, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
190
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Komite I DPD dan Pemerintah Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial//ISTIMEWA

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Komite I DPD mempertanyakan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat. Keppres dan inpres ini dinilai telah menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa masa lalu.

“Kami telah melakukan diskusi intensif antara Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dalam menyikapi situasi ini. Kami juga telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan peristiwa tahun 1965,”ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono melalui press release yang diterima media ini, Selasa (04/07/2023).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan bahwa seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut. Menurutnya, bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non-yuridis.

“Sebenarnya kami ingin tahu seberapa pentingkah terbitnya keppres dan inpres ini,”tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kasus peristiwa pelanggaran HAM pada tahun 1965 ini tidak berjalan tuntas. Bahkan, sampai saat ini pelaku peristiwa 1965 tidak terungkap ke publik.

“Pertanyaan kami kenapa pelaku pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak ada kejelasannya,”imbuh Filep.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan bahwa dalam prinsip negara hukum seperti Indonesia, peristiwa ini merupakan kasus besar. Artinya, jika ada korban sudah pasti ada pelakunya namun sampai detik ini kasus tersebut masih abu-abu.

“Jika ada korban pasti ada pelaku. Bila pelakunya sudah meninggal atau sudah tua, dan tidak ada bukti. Maka dibuka saja siapa pelaku-pelakunya,”tuturnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pasca reformasi tahun 1998 banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu termasuk peristiwa tahun 1965. Negara telah memerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini baik secara yudisial dan non yudisial secara simultan.

“Tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini tapi tidak menghasilkan apa-apa,”tuturnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa ketika diadili di meja hijau namun faktanya 35 orang dibebaskan semua atau tidak dapat dihukum. Pengadilan menyatakan tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti yang kuat.

“35 orang dinyatakan bebas, karena tidak ada bukti yang kuat. Pertanyaan dari hakim, kapan peristiwa itu? Di mana? Jam berapa? Pakai apa? Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta membeberkan penyidikan yang dilakukan pihaknya atas peristiwa tahun 1965-1966, petrus (penembakan misterius), peristiwa Paniai dan lain-lain dinilai nihil. Menurutnya semua sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa bukan pelanggaran berat.

“Kesulitan kami dalam bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena alat bukti dan saksi tidak ada, serta semuanya telah dimakan waktu,” terangnya.

Selain itu, Deputi III BIN Aswardi mengatakan pihaknya merupakan supporting kementerian/lembaga untuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Hasil deteksi pada peristiwa tahun 1965 bahwa ada penolakan dari korban yang tidak mau di-publish sehingga menjadi kendala.

“Memang kendala kami ada salah satu korban yang tidak mau dipublikasikan. Sedangkan untuk proses yudisial, dalam mencari bukti sangat sulit karena kasus lama,”tutupnya. [GRW/redaksi]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPD RIpelanggaran HAM berat
ShareTweetSend

Related Posts

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

Mei 16, 2026
Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Mei 14, 2026
PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

April 25, 2026

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?