
Bambang Soesatyo dan Robert Kardinal//ISTIMEWA
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.COM – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari diminta gratiskan biaya pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pasalnya, setiap masa penerimaan siswa baru tingkat SD hingga SMP baik Negeri maupun swasta, yang paling banyak dikeluhkan sebagian masyarakat adalah tingginya biaya pendaftaran disetiap sekolah.
“Sebagai perwakilan rakyat, saya meminta pemerintah dapat gratiskan biaya pendaftaran disetiap sekolah terlebih khusus bagi orang asli Papua,”ujar Norman Tambunan, Wakil Ketua DPRD kabupaten Manokwari, Jumat (14/06/2024).
Menurutnya, alokasi dana Otsus dibidang pendidikan seharusnya dapat mengcover biaya pendaftaran maupun biaya seragam disetiap sekolah baik swasta maupun negeri.
Tak hanya itu, calon anggota terpilih di DPRD kabupaten Manokwari periode 2024-2029 ini mengatakan, Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bab VIII Pasal 24 ayat (1) setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, (4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
“Maka, sudah seharusnya pemerintah gratiskan biaya pendidikan. Apalagi, saat ini mau memasuki pendaftaran siswa baru,”pungkasnya.
Apalagi, kata dia, pemerintah pusat (Pempus) telah melaksanakan program bantuan dana operasional (BOS) Pendidikan. Dimana, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan bantuan operasional satuan pendidikan.
“Jadi jika ada kekurangan dalam pembiayaan, bisa tambahkan dana BOS, dan pemerintah harus akomudir itu,”aku Norman Tambunan.
Dia menambahkan, program pendidikan gratis saat memungkinkan terutama pendidikan gratis minimun yang harus dipenuhi dan ditanggung setiap pemerintah daerah di tanah Papua.
Pendidikan gratis bisa dijalankan, bukan tidak bisa. Menurutnya, pemerintah bisa membiayai pendidikan mahasiswa ke luar negeri, lantas mengapa di daerah tidak bisa digratiskan agar anak-anak daerah tidak telantar dalam mengakses pendidikan yang layak?.
Bukan persoalan uang yang kurang, tetapi bagaimana pemerintah daerah dalam pengelolaannya agar dana pendidikan bisa diakses oleh semua anak bangsa.
“Kalau kita bilang pendidikan gratis, kenapa tidak bisa? Siapa bilang tidak bisa? Pendidikan gratis minimum. Hal-hal minimum seperti pakaian, buku harusnya dipenuhi dan ditanggung oleh pemerintah. Jadi persoalannya bukan uang cukup atau tidak cukup, tetapi pengelolaannya seperti apa,”tandasnya. [GRW]













