• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya

Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya

Desember 30, 2020
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya

[Hukum]

Desember 30, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

Jakarta,SatukanIndonesia.com – Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

FPI dan Rizieq disebut bertanggung jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. Rizieq pun telah ditahan sebagai tersangka penghasut kerumunan. (CNN/ms)

Komentar Facebook

Tags: Edward Omar Sharif HiariejFPIHukum
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?