LANGKAT, SATUKANINDONESIA.Com – Belakangan ini beredar luas dan santer ditengah masyarakat informasi tentang besarnya pungutan dari oknum-oknum yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tentang jumlah dan nilai nominal pungutan fee proyek mulai dari 18 % hingga 20 % dalam suatu paket pekerjaan.
Informasi tentang transaksi nilai nominal pungutan fee proyek hingga 20 Persen dalam suatu paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat itu berhasil di himpun Media ini dari berbagai pihak melalui hasil survey kepada pelaku usaha atau rekanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat dengan mengenakan beban pelicin 18 % hingga 20 % dari nilai pekerjaan bagi pelaksana proyek pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Data dan informasi tentang uang pelicin dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat itu didapatkan Media ini dari salah satu yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Roda Transparansi A. Elafsin saat bertemu dengan wartawan di Stabat, Langkat pada, Rabu (19/3/2025), menyampaikan temuan tersebut.
“Hasil Survey kami mendapatkan adanya indikasi pengenaan fee proyek, bervariasi antara 18 hingga 20 persen bagi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Ketua LSM Roada Transparansi tersebut.
Pada kesempatan itu, dia mempertanyakan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kabupaten Langkat hingga soal fee proyek yang juga sering disebut-sebut komitment fee 18 percen sampai 20 persen.
Menurutnya, dari survey yang dilakukan di lapangan kesejumlah pemborong, mereka mengaku wajib menyetor komitmen.
“Kami melakukan survey kepada sejumlah pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari hasil survey kuat dugaan adanya kewajiban atau komitment fee yang harus disetorkan kepada oknum pemberi kerja di Kabupaten Langkat,” kata Ketua LSM Roda Transparansi Elafsin.
Saat itu, Elafsin turut menyampaikan rasa herannya soal kabar kewajiban fee yang harus diberikan pemenang proyek 18 hingga 20 persen.
Pihaknya mempertanyakan, bagaimana bisa ada komitmen fee, jika HPS yang dikenakan tidak sengaja dibuat longgar.
“Jika HPS nya dibuat sesuai harga pasar dan hanya memperhitungkan komponen resmi, diantaranya nilai PPN dan keuntungan yang harus diterima perusahaan pelaksana, serta kebutuhan administrasi dan jaminan uang. Maka mustahil pelaksana mampu memberikan komitmen fee tersebut,” ujar.
Terpisah, Arnis Safrin pengamat sosial dan pembangunan di Langkat turut meragukan mutu pekerjaan, jika nantinya tidak sesuai bestek yang ada atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tenderkan.
“Kapan mutu pekerjaan itu sesuai dengan bestek yang ada atau RAB yang di tenderkan kalau masih ada kabar fee proyek. Kalau sudah begitu besar, dipastikan pekerjaan tak bermutu dan asal jadi saja,” ujarnya,
Selain itu, Arnis juga mengherankan kapan Langkat ini berubah kalau tabiat pejabatnya menggerogoti uang negara. Dipastikan jika hal ini terjadi pekerjaan proyek akan ambaradol.
“Yang sangat mengherankan, di Langkat ini Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai penonton saja, dan tak mampu mencegahnya. Sedangkan DPRD nya hanya duduk cantik manis. sebagai lembaga pengawas anggaran executif,” pungkas Arnis mengakhiri (AE)













