
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Pemkab Langkat melalui Kasat POL PP Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat M. Harmain, S.STP meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan Surat Peringatan Serta Menertibkan – Memindahkan Ternak Babi Secara Mandiri, Lingkungan 8 Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10/2023).
Peternakan ini sudah membuat resah masyarakat sekitar, karena aroma yang di timbulkan.
“Dan kemudian ternak ini mulai membuat resah masyarakat di sekitarnya. Total rumah ada 130 rumah yang ada di lingkungan kelurahan perdamaian namun tinggal 2 rumah saja yang masih memelihara,” ucapnya
Andri, selaku Kepala Lingkungan 8 Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat menyampaikan ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah Perumahan yang sudah lama tidak dikelola.
“Awalnya peternakan babi ini tinggal di tandam Pasar 5, karena di tempat tinggal sebelumnya ada wabah penyakit, makanya para peternak ini pindah ke kelurahan Perdamaian,” jelas Andri.
Dameka Putra Singarimbun S. STP selaku Kasat POL PP menyampaikan dengan berita yang Viral di media sosial memang benar adanya peternakan babi dan bebek Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat.
“Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor Babi yang di ternak, serta bebek kurang Lebih 2000 ekor di Atas lahan Kurang Lebih 4 Rente. Sudah kami serahkan surat peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dengan kurun waktu yang kami berikan selama 7 hari ke depan,” ucapnya.
Selanjutnya Kasat Pol PP kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun S. STP memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik ternak babi dan bebek.
“Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilalukan tindakan, saya berikan waktu 7 hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari ke depan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan jadi keberadaan peternakan ini sangat menganggu masyarakat sekitar,” ucap Kasat POL PP Kab Langkat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Langkat M. Harmain, S.STP menyampaikan, setelah kami lakukan peninjauan di peternakan babi ini, ternyata peternakan ini tidak memiliki pembuangan limbah yang baik tidak memiliki Standat Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya.
“Kami juga mengambil sampel limbah peternakan untuk di uji di Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat. Namun, di peternakan bebek memang memiliki Limbah pembuangan yang sesuai aturan akan tetapi kami juga harus mengambil sampel untuk di uji di Laboratorium kami,” ucapnya.
Turut Mendampingi Kasat Pol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP, Sekretaris dan kabid Satpol PP serta Anggota Satpol PP Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Langkat M. Harmain, S.STP, Kabid pencemaran hemat simbolon, S. Sos M. Si, Kabid PPLH Yasir Wagdhi, S. Sos. (AS/redaksi)













