• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
in Daerah, News
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, S.E., Kamis (20/82026)//FOTO : SIM.

Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.COm – Ditengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal di Kota Bekasi, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum tentang halal tidaknya suatu produk bagi konsumen ditengah masyarakat. Selain untuk jaminan halal suatu produk, sekaligus juga untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, S.E. ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya rencana Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi membentuk Perda Tentang Produk Halal yang prosesnya saat ini sedang dalam pembahasan melalui Panitia Khusus.

Alit Jamaludin selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi mendukung penuh atas adanya Raperda tentang Produk Halal di Kota Bekasi, pasalnya melalui Perda tersebut kelak diharapkan dapat menerjemahkan regulasi di tingkat pusat agar lebih teknis dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurut Alit, regulasi di tingkat daerah diperlukan agar ketentuan mengenai produk halal tidak berhenti pada aturan normatif, tetapi dapat diterapkan secara lebih konkret oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha.

“Ini harus diterjemahkan oleh pemerintah kota dan diatur lebih detail agar betul-betul mengakomodasi kepentingan masyarakat di bawah, khususnya menjawab keraguan-keraguan masyarakat,” ujar Alit.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama Raperda tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama konsumen Muslim, mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Selain itu, Raperda Produk Halal juga diharapkan mampu memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan kualitas serta daya saing produk mereka.

“Yang kedua, bagaimana kita bisa mendorong UMKM agar naik kelas dengan adanya jaminan kehalalan dan kepastian produk,” katanya.

Alit menegaskan, Raperda Produk Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan perundang-undangan yang sudah ada di tingkat nasional. Sebaliknya, Perda nantinya diharapkan menjadi instrumen untuk memperjelas pelaksanaan aturan tersebut di tingkat daerah.

Menurutnya, regulasi pusat terkadang belum mengatur secara praktis mengenai mekanisme yang harus dilakukan masyarakat ketika ingin mengurus sertifikasi halal. Karena itu, aturan daerah diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara, koordinasi, serta pelayanan yang dapat diakses masyarakat.

“Undang-undang atau peraturan di tingkat pusat tidak selalu bisa secara praktis langsung diterapkan di masyarakat. Ini yang kemudian diperkuat oleh Perda, sehingga bisa mengatur secara teknis bagaimana masyarakat mengurus sertifikat halal, harus ke mana, dan bagaimana tata caranya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pembentukan satuan tugas atau kelembagaan khusus setelah Raperda disahkan, Alit mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Pemerintah Kota Bekasi nantinya diharapkan dapat menyiapkan mekanisme yang mampu mendukung pembinaan, pendampingan, serta pengawasan produk halal.

Ia juga menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan Raperda. Sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelaku UMKM, diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Lebih lanjut ia sebagai Ketua Fraksi PKB menjelaskan, bahwa terhadap materi Raperda Produk Halal, Alit menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga berbagai usulan, masukan, dan catatan dari fraksi masih terus dikaji.

“Ini kan masih dalam pembahasan. Belum secara umum kita bahas seluruh substansi yang berkaitan dengan produk halal. Tetapi secara umum, tentu kita ingin kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Alit juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk mulai memahami pentingnya sertifikasi halal dan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai produk yang mereka hasilkan.

Ia menilai kepastian mengenai status halal suatu produk merupakan kebutuhan konsumen, terutama sebelum masyarakat mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut.

“Pelaku UMKM harus mengetahui ini dan segera berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai bagaimana produk yang dihasilkan bisa mendapatkan sertifikat halal. Ini penting karena masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian sebelum mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut,” pungkasnya.

Alit berharap pembahasan Raperda Produk Halal dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM agar mampu berkembang dan memiliki daya saing melalui jaminan produk halal. (01/ADV)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Alit JamaludinFraksi PKB Kota BekasiKetua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasipegiat UMKMPelaku UMKMproduk halalRaperdaRaperda Produk HalalUMKM
ShareTweetSend

Related Posts

Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Oktober 5, 2026
Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Oktober 3, 2026
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?