
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.COm – Ditengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal di Kota Bekasi, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum tentang halal tidaknya suatu produk bagi konsumen ditengah masyarakat. Selain untuk jaminan halal suatu produk, sekaligus juga untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, S.E. ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya rencana Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi membentuk Perda Tentang Produk Halal yang prosesnya saat ini sedang dalam pembahasan melalui Panitia Khusus.
Alit Jamaludin selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi mendukung penuh atas adanya Raperda tentang Produk Halal di Kota Bekasi, pasalnya melalui Perda tersebut kelak diharapkan dapat menerjemahkan regulasi di tingkat pusat agar lebih teknis dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di daerah.
Menurut Alit, regulasi di tingkat daerah diperlukan agar ketentuan mengenai produk halal tidak berhenti pada aturan normatif, tetapi dapat diterapkan secara lebih konkret oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Ini harus diterjemahkan oleh pemerintah kota dan diatur lebih detail agar betul-betul mengakomodasi kepentingan masyarakat di bawah, khususnya menjawab keraguan-keraguan masyarakat,” ujar Alit.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama Raperda tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama konsumen Muslim, mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Selain itu, Raperda Produk Halal juga diharapkan mampu memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan kualitas serta daya saing produk mereka.
“Yang kedua, bagaimana kita bisa mendorong UMKM agar naik kelas dengan adanya jaminan kehalalan dan kepastian produk,” katanya.
Alit menegaskan, Raperda Produk Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan perundang-undangan yang sudah ada di tingkat nasional. Sebaliknya, Perda nantinya diharapkan menjadi instrumen untuk memperjelas pelaksanaan aturan tersebut di tingkat daerah.
Menurutnya, regulasi pusat terkadang belum mengatur secara praktis mengenai mekanisme yang harus dilakukan masyarakat ketika ingin mengurus sertifikasi halal. Karena itu, aturan daerah diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara, koordinasi, serta pelayanan yang dapat diakses masyarakat.
“Undang-undang atau peraturan di tingkat pusat tidak selalu bisa secara praktis langsung diterapkan di masyarakat. Ini yang kemudian diperkuat oleh Perda, sehingga bisa mengatur secara teknis bagaimana masyarakat mengurus sertifikat halal, harus ke mana, dan bagaimana tata caranya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pembentukan satuan tugas atau kelembagaan khusus setelah Raperda disahkan, Alit mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Pemerintah Kota Bekasi nantinya diharapkan dapat menyiapkan mekanisme yang mampu mendukung pembinaan, pendampingan, serta pengawasan produk halal.
Ia juga menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan Raperda. Sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelaku UMKM, diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut ia sebagai Ketua Fraksi PKB menjelaskan, bahwa terhadap materi Raperda Produk Halal, Alit menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga berbagai usulan, masukan, dan catatan dari fraksi masih terus dikaji.
“Ini kan masih dalam pembahasan. Belum secara umum kita bahas seluruh substansi yang berkaitan dengan produk halal. Tetapi secara umum, tentu kita ingin kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Alit juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk mulai memahami pentingnya sertifikasi halal dan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai produk yang mereka hasilkan.
Ia menilai kepastian mengenai status halal suatu produk merupakan kebutuhan konsumen, terutama sebelum masyarakat mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut.
“Pelaku UMKM harus mengetahui ini dan segera berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai bagaimana produk yang dihasilkan bisa mendapatkan sertifikat halal. Ini penting karena masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian sebelum mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut,” pungkasnya.
Alit berharap pembahasan Raperda Produk Halal dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM agar mampu berkembang dan memiliki daya saing melalui jaminan produk halal. (01/ADV)













