• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Agustus 21, 2026
Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Agustus 21, 2026
Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Agustus 21, 2026
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
in Daerah, News
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, S.E., Kamis (20/82026)//FOTO : SIM.

Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.COm – Ditengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal di Kota Bekasi, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum tentang halal tidaknya suatu produk bagi konsumen ditengah masyarakat. Selain untuk jaminan halal suatu produk, sekaligus juga untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, S.E. ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya rencana Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi membentuk Perda Tentang Produk Halal yang prosesnya saat ini sedang dalam pembahasan melalui Panitia Khusus.

Alit Jamaludin selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi mendukung penuh atas adanya Raperda tentang Produk Halal di Kota Bekasi, pasalnya melalui Perda tersebut kelak diharapkan dapat menerjemahkan regulasi di tingkat pusat agar lebih teknis dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurut Alit, regulasi di tingkat daerah diperlukan agar ketentuan mengenai produk halal tidak berhenti pada aturan normatif, tetapi dapat diterapkan secara lebih konkret oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha.

“Ini harus diterjemahkan oleh pemerintah kota dan diatur lebih detail agar betul-betul mengakomodasi kepentingan masyarakat di bawah, khususnya menjawab keraguan-keraguan masyarakat,” ujar Alit.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama Raperda tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama konsumen Muslim, mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Selain itu, Raperda Produk Halal juga diharapkan mampu memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan kualitas serta daya saing produk mereka.

“Yang kedua, bagaimana kita bisa mendorong UMKM agar naik kelas dengan adanya jaminan kehalalan dan kepastian produk,” katanya.

Alit menegaskan, Raperda Produk Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan perundang-undangan yang sudah ada di tingkat nasional. Sebaliknya, Perda nantinya diharapkan menjadi instrumen untuk memperjelas pelaksanaan aturan tersebut di tingkat daerah.

Menurutnya, regulasi pusat terkadang belum mengatur secara praktis mengenai mekanisme yang harus dilakukan masyarakat ketika ingin mengurus sertifikasi halal. Karena itu, aturan daerah diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara, koordinasi, serta pelayanan yang dapat diakses masyarakat.

“Undang-undang atau peraturan di tingkat pusat tidak selalu bisa secara praktis langsung diterapkan di masyarakat. Ini yang kemudian diperkuat oleh Perda, sehingga bisa mengatur secara teknis bagaimana masyarakat mengurus sertifikat halal, harus ke mana, dan bagaimana tata caranya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pembentukan satuan tugas atau kelembagaan khusus setelah Raperda disahkan, Alit mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Pemerintah Kota Bekasi nantinya diharapkan dapat menyiapkan mekanisme yang mampu mendukung pembinaan, pendampingan, serta pengawasan produk halal.

Ia juga menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan Raperda. Sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelaku UMKM, diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Lebih lanjut ia sebagai Ketua Fraksi PKB menjelaskan, bahwa terhadap materi Raperda Produk Halal, Alit menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga berbagai usulan, masukan, dan catatan dari fraksi masih terus dikaji.

“Ini kan masih dalam pembahasan. Belum secara umum kita bahas seluruh substansi yang berkaitan dengan produk halal. Tetapi secara umum, tentu kita ingin kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Alit juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk mulai memahami pentingnya sertifikasi halal dan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai produk yang mereka hasilkan.

Ia menilai kepastian mengenai status halal suatu produk merupakan kebutuhan konsumen, terutama sebelum masyarakat mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut.

“Pelaku UMKM harus mengetahui ini dan segera berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai bagaimana produk yang dihasilkan bisa mendapatkan sertifikat halal. Ini penting karena masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian sebelum mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut,” pungkasnya.

Alit berharap pembahasan Raperda Produk Halal dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM agar mampu berkembang dan memiliki daya saing melalui jaminan produk halal. (01/ADV)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Alit JamaludinFraksi PKB Kota BekasiKetua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasipegiat UMKMPelaku UMKMproduk halalRaperdaRaperda Produk HalalUMKM
ShareTweetSend

Related Posts

Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Agustus 20, 2026
Pesta Nasabah Gebyar BPR NBP Berbagi Hadiah Istimewah

Pesta Nasabah Gebyar BPR NBP Berbagi Hadiah Istimewah

Agustus 20, 2026
Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Agustus 9, 2026

KAPP Diminta Berperan Aktif Membuka Akses Pasar bagi UMKM

Agustus 5, 2026

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?