
Jakarta, satukanindonesia.com – DPR RI tengah mengatur regulasi media siaran digital atau over-the-top (OTT) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bila regulasi ini dibuat bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
“Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, sinpo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai bila cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang pesat. Masyarakat sekarang tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga lewat berbagai platform digital.
Atas hal itu, Dave menekankan regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Dia menyebut RUU Penyiaran tidak hanya mengatur pola konvensional, tetapi juga penyiaran kontemporer.
Ihwal pengaturan media atau platform OTT tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen. Naskah RUU Penyiaran, salah satunya memuat definisi penyelenggara platform digital sebagai ‘setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content’.
Menurut Dave, pembahasan mengenai pengaturan media OTT dalam RUU Penyiaran masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami.
“Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” katanya.
Dia pun menekankan ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum serta keberlangsungan dan inovasi industri digital.(***)













