• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Pemko Bekasi Siapkan Perda Produk Halal, Fraksi PKB Dukung Penuh untuk Kepastian Hukum Bagi Konsumen

Agustus 21, 2026
Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Agustus 20, 2026
TNI AL Kerahkan Alutsista Percepat Evaluasi dan Distribusi Logistik Bencana di NTT

TNI AL Kerahkan Alutsista Percepat Evaluasi dan Distribusi Logistik Bencana di NTT

Agustus 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

(Politik)

Agustus 21, 2026
in News
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono/Beritasatu

Jakarta, satukanindonesia.com – DPR RI tengah mengatur regulasi media siaran digital atau over-the-top (OTT) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bila regulasi ini dibuat bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.

“Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, sinpo, Kamis, 20 Agustus 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai bila cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang pesat. Masyarakat sekarang tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga lewat berbagai platform digital.

Atas hal itu, Dave menekankan regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Dia menyebut RUU Penyiaran tidak hanya mengatur pola konvensional, tetapi juga penyiaran kontemporer.

Ihwal pengaturan media atau platform OTT tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen. Naskah RUU Penyiaran, salah satunya memuat definisi penyelenggara platform digital sebagai ‘setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content’.

Menurut Dave, pembahasan mengenai pengaturan media OTT dalam RUU Penyiaran masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami.

“Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” katanya.

Dia pun menekankan ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum serta keberlangsungan dan inovasi industri digital.(***)

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?