• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Oktober 31, 2026
Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Oktober 31, 2026
Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Oktober 31, 2026
Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Oktober 31, 2026
Wantimpres Diminta Serius Bahas Persoalan Papua, Bogra : Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Wantimpres Diminta Serius Bahas Persoalan Papua, Bogra : Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Oktober 31, 2026
Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Oktober 31, 2026
Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Oktober 31, 2026
Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Oktober 31, 2026
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Oktober 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, November 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
in Daerah, News
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M.,, Kamis (20/8/2026)//FOTO: SIM.

Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kota Bekasi secara tepat gina dan tetapt sasaran ditengah kondisi perekonomian masyarakat secara global yang belum stabil,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M.,  mengusulkan dan secara tersirat mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi melakukan kebijakan rasionalisasi anggaran terhadap program yang tidak wajib.

 

Melalui kebijakan rasionalisasi tersebut diharapkan dapat menjaga kemampuan keuangan daerah agar program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat yang bersifat wajib tetap dapat berjalan.

 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk menjawab pertanyaan Wartawan SatukanIndonesia.Com terkait dengan beberapa Rancangan Keputusan yang dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari Kamis, (20/8/2026) di kantor DPRD Kota Bekasi, diantaranya mengena Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2026.

 

Ketika ditanya mengenai posisi hasil akhir dan realisasi pencapaian pendapatan Daerah  (PAD) Kota Bekasi tahun 2025 yang telah ditetapkan dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada kamis (23/7/2026) yang lalu, Sardi berpandangan bahwa kondisi pendapatan asli daerah Kota Bekasu tahun 2025  harus mengalami penyesuaian akibat beberapa variabel yang perubahan dalam pencapaian akhir PAD tahun 2025.

 

Menurut Sardi, salah satunya adalah akibat adanya pengurangan penerimaan dari sektor pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

 

Ia menjelaskan, proyeksi pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi sebelumnya mencapai sekitar Rp4 triliun lebih. Namun, setelah adanya pengurangan penerimaan dari sektor pajak provinsi, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp227 miliar, proyeksi pendapatan daerah menjadi sekitar Rp3,8 triliun.

 

“Memang ada peningkatan PAD, tetapi karena pendapatan provinsi dikurangi oleh provinsi, sekitar Rp227 miliar,  maka pendapatan Kota Bekasi sekarang menjadi Rp3,8 triliun sekian,” jelasnya.

 

Kondisi tersebut, kata Sardi, berdampak terhadap kemampuan Pemerintah Kota Bekasi dalam merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Uuntuk itu, diperlukan rasionalisasi dan penyesuaian belanja daerah.

 

Sardi menegaskan, perlu dilakukan rasionalisasi anggaran tidak diarahkan pada program-program yang bersifat wajib dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

 

“Perlu dilakukan rasionalisasi belanja dari setiap aspek yang ada di Kota Bekasi, seperti program untuk rapat dan pertemuan, kegiatan yang bersifat seremoni supaya dikurangi, semisal dari tiga menjadi dua atau empat di kurangi menjadi lebih kecil” katanya Kader Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota Bekasi 2 meliputi wilayah kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria itu.

 

Lebih lanjut mengenai rasionalisasi anggaran, menurut Sardi, rasionalisasi yang dimaksudkannya tidak termasuk untuk sektor pendidikan, infrastruktur, penanganan banjir, sampah dan lingkungan hidup.

 

“Yang wajib itu tidak dirasionalisasi, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Yang tidak wajib, dalam arti di luar itu, misalnya belanja rapat dan kegiatan-kegiatan event yang sifatnya seremonial, itu dikurangi,” tegasnya ketika ditanya hal yang lebih teknis sektor yang dapat dilakukan rasionalisasi.

 

Ditambahkannya, perlu ada catatan soal dirasionalisasi, yaitu selain dari program wajiab atau yang berpihak kepada masyarakat adalah yang dirasionalisasi yang bersifat wajib untuk menjawab proyeksi kemampuan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencapai target PAD tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

 

Sardi menuturkan, sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas. Penyesuaian lebih diarahkan pada belanja yang dinilai tidak substansial, seperti rapat maupun kegiatan yang bersifat seremonial atau event.

 

.Sementara itu, ketika ditanya mengenai besaran anggaran yang berpotensi dirasionalisasi, Sardi mengatakan pembahasannya masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.

 

Sebelumnya ketika ditanya mengenai substansi penyelenggaraan Rapat Paripurna yang dipimpinya pada hari Kamis, (20/8/2028), dengan mata agenda sebanyak 11 poin, Sardi memaparkan bahwa dari sejumlah agenda yang dibahas, terdapat dua hal utama yang menjadi substansi rapat, yakni penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) serta penyampaian nota keuangan terkait perubahan APBD Kota Bekasi.

“

Paripurna tadi sebenarnya ada dua keputusan, yaitu tentang Propemperda, program peraturan daerah yang akan ditugaskan kepada DPRD, serta penyampaian nota keuangan perubahan APBD oleh pemerintah daerah,” ujar Sardi.

 

Menurutnya, sejumlah agenda lainnya dalam rapat paripurna bersifat administratif dan merupakan bagian dari proses yang harus ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi.

 

Ketika ia ditanya terkait Raperda tentang Produk Halal dan Raperda mengenai penyimpangan seksual, Sardi menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan daerah tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).

 

“Kalau penyimpangan seksual dan produk halal itu sedang dibahas Pansus. Panitia khusus masih bekerja,” katanya.

 

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dihadiri Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobie Hoe, sesuai surat Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sebagaimana Surat Undangan yang ditanda tangani Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., dengan Surat Nomor : 0001.5 / 3632 / DPRD .PP, Perihal : Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi tertanggal 18 Agustus 2026, memuat adanya 11 agenda mulai dari pembukaan hingga penutup dengan pembacaan beberapa Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi.

 

Adapun agenda yang bersifat stategis dan penting mengenai Laporan Bapemperda DPRD Kota Bekasi terkait Perubahan Propemperda Kota Bekasi Tahun 2006 Adapun materi acara rapat yang merupakan bagian dari proses dan tahapan pengambilan keputusan lembaga, terdiri dari Penyampaian Laporan Hasil Reses 2 DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Setelah itu masuk ke agenda Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor : 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/11/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026.

 

Berikutnya secara numerik agenda melanjut ke Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Laporan Hasil Reses 2 DPRD Kota Bekasi Laporan Hasil Reses 2 DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Tahun Anggaran 2026.

 

Dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi membahas: a). Raperda Pengembanagan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan b). Raperda Perubahan Kedua Perda No. 15/2011 tentang Pengelolahan Sampah c). Raperda Perubahan Perda No. 09/2019 tentang LLAJ d). Raperda Perubahan Perda No. 3/2023 tentang Perlindungan Anak

 

Yang tak kalah pentingnya mata agenda mengenai Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2026 yang saling terkait dengan pembacaan Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang menjadi hal sangat vital bagi pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan untuk tahun anggaran 2026 dan selanjutnya.

 

Pada poin terakhir yang merupakan susbtasni agenda rapat adalah Penandatangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor : 100.3.1.1/Kep.20-DPRD Kota Bekasi Nomor : 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/11/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026, Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, Raperda Perubahan Kedua Perda No. 15/2011 tentang Pengelolahan Sampah, Raperda Perubahan Perda No. 09/2019 tentang LLAJ dan Raperda Perubahan Perda No. 3/2023 tentang Perlindungan Anak serta Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. (01/ADV)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kebijakan Umum APBDKetua DPRD Kota BekasiPerubahan PPASSardi EfendiSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Oktober 31, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Oktober 31, 2026
Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Oktober 31, 2026

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

Oktober 31, 2026

Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Oktober 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?