
SORONG, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI sekaligus Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., menanggapi arahan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dalam Rapat Koordinasi Penguatan Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung di Sorong pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Filep mengapresiasi, penegasan pemerintah bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama serta keamanan dan pembangunan harus berjalan beriringan. Namun, ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan Papua tidak cukup hanya diukur melalui penanganan kelompok bersenjata, melainkan juga mencakup perlindungan masyarakat sipil, penegakan hukum, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, dan pemulihan kehidupan masyarakat yang mengungsi akibat konflik.
“Pansus Papua DPD RI berpandangan, keamanan negara dan keselamatan rakyat merupakan dua kepentingan yang harus berjalan bersama. Negara harus hadir bukan hanya melalui aparat keamanan, tetapi juga melalui keadilan, perlindungan HAM, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan kehidupan masyarakat,” tegas Filep, Sabtu (31/10/2026).

Filep menjelaskan bahwa dalam audiensi Pansus Papua DPD RI dengan Komnas HAM pada 3 September 2026, telah disampaikan data mengenai 42 peristiwa kekerasan, 59 korban meninggal dunia, dan 50 korban luka-luka dalam cakupan pemantauan yang dibahas. Selain itu, persoalan pengungsian internal di Tanah Papua diperkirakan menyangkut sekitar 100.000 orang, yang memerlukan pendalaman dan pemutakhiran data.
Menurutnya, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan Papua mempunyai dimensi kemanusiaan yang luas dan tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial masyarakat. Sementara itu, dalam bahan paparan Menko Polkam di Sorong, data yang diatribusikan kepada Polda Papua Barat Daya mencatat 32 kejadian terkait kelompok kriminal bersenjata sepanjang 2018–2026 dengan 20 korban meninggal, terdiri atas delapan anggota TNI, dua anggota Polri, dan sepuluh warga masyarakat.
Terhadap hal itu, Filep menegaskan bahwa kedua kelompok data tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena memiliki cakupan wilayah, periode, sumber, dan klasifikasi kejadian yang berbeda.
“Data keamanan perlu dibaca secara utuh. Kita perlu mengetahui berapa warga meninggal, terluka, mengungsi, kehilangan tempat tinggal, dan berapa anak yang kehilangan kesempatan bersekolah. Karena itu, Pansus Papua mendorong penyelarasan data pemerintah, aparat keamanan, Komnas HAM, dan lembaga terkait agar kebijakan negara benar-benar berbasis fakta,” ujarnya.
`Fokuskan Akar Persoalan Konflik, Pengungsian dan Perlindungan Warga Harus Jadi Prioritas’
Lebih lanjut, Filep juga mengingatkan bahwa dalam rangkaian kerja Pansus Papua, termasuk agenda di Sorong pada 14 September 2026, persoalan pengungsian menjadi salah satu perhatian utama. Data kerja yang dibahas Pansus mencakup perkiraan sekitar 22.000–22.661 pengungsi dalam wilayah dan periode pemantauan tertentu.
Angka tersebut harus terus diverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan kebutuhan perlindungan dan bantuan kemanusiaan. Ia menilai kebijakan keamanan perlu memiliki indikator pemulihan yang jelas, termasuk jaminan keselamatan warga, pelayanan kesehatan, pendidikan anak-anak, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kepulangan pengungsi secara aman dan sukarela.
“Jangan sampai saat suatu wilayah dinyatakan aman secara administratif, tapi ternyata masyarakatnya belum berani kembali ke kampung, anak-anak belum kembali ke sekolah, dan keluarga korban belum memperoleh kepastian hukum. Artinya pemulihan belum tuntas karena keamanan harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Filep.
Filep lantas menekankan bahwa penanganan keamanan perlu berjalan seiring dengan implementasi UU Otsus Papua, penghormatan hak masyarakat adat, pemerataan pembangunan, dan penguatan pelayanan publik. Menurutnya, pendekatan keamanan tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel serta menghormati hukum dan HAM.
Ia juga meminta agar setiap dugaan kekerasan terhadap warga sipil, siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab, ditangani melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Papua bukan tanah kosong. Di atas tanah Papua ada masyarakat adat, sejarah, hak-hak konstitusional, dan masa depan generasi yang harus dilindungi. Pembangunan dan investasi harus menghormati hak-hak tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Filep mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Komnas HAM, dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi terpadu terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan di Tanah Papua.
“Evaluasi perlu mencakup pemutakhiran data korban konflik, penanganan pengungsian, akses pendidikan dan kesehatan, penyelesaian perkara hukum, serta keterlibatan masyarakat adat dalam dialog dan pemulihan,” sebutnya.
Ia juga meminta agar hasil rapat koordinasi Menko Polkam diterjemahkan menjadi rencana aksi dengan penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Indikator keberhasilan kebijakan keamanan bukan semata-mata berkurangnya kontak senjata, tetapi juga berkurangnya korban sipil, pulihnya kehidupan pengungsi, tegaknya hukum, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada negara. Keamanan yang berkelanjutan harus dibangun di atas keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Filep. [***/GRW]













