
MALANG, satukanindonesia.com – Perusahaan tambang tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan, jika ingin melanjutkan kegiatan produksinya.
Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui keterangannya yang dikutip, Sabtu (31/10/2026).
Bahlil mengatakan, pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang menjadi bagian penting dalam persetujuan produksi. Kebijakan ini ditujukan, agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,”kata Bahlil.
Menurutnya, penertiban terhadap perusahaan tambang telah dilakukan sejak September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Evaluasi pemerintah mencakup pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai salah satu aspek penting, dalam pengawasan usaha pertambangan.
Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus diimbangi dengan kewajiban memulihkan lahan, yang terdampak kegiatan penambangan.
Tak hanya itu , Bahlil mengarahkan penataan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan, agar tanggung jawab pemulihan lingkungan tetap melekat pada perusahaan selama menjalankan kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong, manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan lebih banyak dirasakan masyarakat di daerah penghasil. Diantaranya, upayanya dilakukan dengan memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” lharapnya.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin usaha pertambangan diarahkan untuk mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasional tambang.
Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat menggerakkan berbagai sektor pendukung, mulai dari jasa angkutan, bengkel, hingga penginapan.
Meski demikian, kontraktor daerah tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, pembenahan sektor pertambangan diarahkan pada dua hal utama, yakni memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil.
Pelaksanaannya membutuhkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban serta konsistensi pengawasan pemerintah agar kegiatan pertambangan memberikan manfaat tanpa meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat. [***/GRW]













