
SORONG, SatukanIndonesia.Com – Guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Daerah onomi Baru (DOB). Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) membentuk satuan tugas (Satgas) Pertambangan, Migas, dan kehutanan.
Pasalnya, provinsi Papua Barat Daya memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup, untuk dikelola terutama pertambangan dan kehutanan.
Ketua FOPERA provinsi Papua Barat, Yanto A Ijie mengatakan, dua sektor (pertambangan dan kehutanan) tersebut sangat diunggulkan memberikan kontribusi PAD guna mendongkrak anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun, lanjut ketua Yanto, Pemprov harus terlebih dahulu memastikan perijinan, karena sesuai informasi yang diketahui bahwa ijin pengelolaan SDA terlebih pertambangan dan kehutanan di wilayah DOB masih dari provinsi induk.
“Provinsi Papua Barat Daya merupakan daerah otonom baru di Tanah Papua, maka perijinan pengelolaan pertambangan dan kehutanan di wilayah DOB rata-rata masih berlaku ijin dari provinsi Induk Papua Barat,”kata Ketua FOPERA Papua Barat Daya, Yanto A Ijie kepada media ini, Minggu (19/01/2025).
Ia mengatakan, APBD Papua Barat Daya masih terbilang kecil karena Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Tambang, dan Kehutanan belum dikelola seutuhnya.
“Maka FOPERA mendorong Pemprov atau Gubernur terpilih Papua Barat Daya agar membentuk Satgas Pertambangan, Migas, dan Kehutanan untuk memastikan pengoperasian sesuai Ijin yang keluarkan, dan juga produksi Migas, Pertambangan, non Migas dan Kehutanan,”ujarnya.
“Faktanya, dalam praktek dilapangan biasanya di temukan luas areal dan jumlah produksi pertambangan, operasi Migas, dan Kehutanan tidak sesuai dengan yang disampaikan,”
Oleh sebab itu, sebagai ketua FOPERA berharap, adanya Satgas yang di bentuk Pemprov dapat melakukan pengawasan di lapangan, dan jika ditemukan data tidak sesuai ijin yang diberikan.
Diharapkan pemerintah segera mereview Ijin pengelolaan, supaya pelaku usaha pertambangan segera menyetor kewajiban pajak daerah.
“Kami menduga ada praktek-praktek tidak resmi yang dilakukan oleh pelaku usaha Pertambangan, Migas, dan Kehutanan yang berdampak pada penurunan PAD di sektor pertambangan, Migas dan Kehutanan,”katanya.
Tak hanya melakukan pengawasan, menurutnya, Satgas yang dibentuk juga sekaligus mendukung program Presiden Prabowo Subianto mengenai Kedaulatan Energi dan Hilirisasi.
Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, agar serius melihat persoalan tersebut. Sambungnya, jangan hanya melakukan monitoring untuk melihat perubahan lingkungan akibat operasi pertambangan dan Kehutanan.
Namun, kata Yanto Ijie, OPD teknis juga harus pastikan luasan areal ekplorasi sesuai dengan ijin yang di keluarkan.
“Jika pelaku usaha melakukan aktifitas tidak sesuai dengan ijin, segera di berikan teguran bahkan ijin usahanya di cabut,”
“Dampak dari operasi tambang yang tidak sesuai mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen, menganggu konservasi dan negara mengalami kerugian,”tukasnya. [GRW]











