Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Dia sebelumnya sudah dilaporkan dua kali akibat khotbah kontroversial.
Dalam laporannya, Pendeta Gilbert dituduh melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penistaan agama tersebut kepada penyidik. Pelapor juga meminta agar Pendeta Gilbert sebagai terlapor untuk membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.
“Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi. tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas,” tegas Ipong
Sebelumnya Pendeta Gilbert juga telah dilaporkan seorang advokat bernama Farhat Abbas. Kemudian yang bersangkutan juga dipolisikan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto. Dengan demikian, sejauh ini Pendeta Gilbert sudah dilaporkan oleh tiga pelapor yang berbeda.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya. Namun belum diketahui hari apa pelapor bakal dipanggil penyidik.
“Minggu ini pemeriksaan pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.
Selain pelapor, kata Ade Ary, pihak penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Namun Ade Ary, tidak merinci nama-nama saksi-saksi yang akan diperiksa. Dia hanya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk,” kata Ade Ary. (***)













