
JAKARTA, satukanindonesia.com – Warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru menolak pembangunan gedung Gereja di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Depok pada Sabtu (05/07/2025).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kalibaru ,Rudi Ardiansyah mengeklaim ,penolakan itu karena sejak awal tidak pernah ada sosialisasi ke warga sekitar.
“Di mana secara tidak langsung sekarang perizinan mereka sudah keluar, tanpa adanya persetujuan dari warga masyarakat. Padahal warga masyarakat masih menolak pendirian gereja tersebut,”kata Rudi.
Pendirian Rumah Ibadah
Setara Institute mencatat data persoalan peribadatan dan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Data yang dihimpun Setara Institute dalam kurun 2007—2022 telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah di Indonesia.
Data dari Setara Institute ini memerinci berbagai bentuk pelanggaran yang menimpa kelompok minoritas seperti pembubaran paksa kegiatan ibadah, penolakan pendirian rumah ibadah, intimidasi, serta perusakan dan pembakaran.
Kebebasan beribadah dan beragama ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Penolakan Pembangunan Gereja
Pertama, Pembangunan Gereja di Cilodong
Rudi Ardiansyah mengeklaim, penolakan karena pemangku jabatan lingkungan seperti RT dan RW tidak pernah dilibatkan dalam mediasi.
“Malah mereka menempuh jalur atas, sehingga sampai perizinan turun tanpa pernah ditandatangani RT dan RW,”kata Rudi.
Ia menampik tuduhan intoleransi dengan menyatakan, sudah ada dua gereja lain di wilayah. Perwakilan Gereja GBKP Zetsplayrs Tarigan menyatakan bahwa peletakan batu pertama dilakukan secara sah karena telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 4 Maret 2025.
Ia membantah, tudingan tidak ada sosialisasi dan mengeklaim pihaknya sudah sering bertemu dengan pengurus lingkungan setempat.
“Kalau dikatakan tidak dilibatkan, kami sudah sering bertemu dengan Pak RW, Pak RT, RT.2 dan RT. 5, ada semua dokumentasinya,” kata Zetsplayrs.
Kedua, Pembangunan Gereja di Cilegon
Kronologi penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Banten, diawali dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 7 September 2022.
Mereka mendesak pemerintah dan DPRD untuk menolak pendirian gereja tersebut. Kontroversi ini makin tajam setelah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta kala itu ikut menandatangani petisi penolakan.
Tim kuasa hukum Gereja HKBP Maranatha didampingi oleh Pendeta Yerry Pattinasarany sebagai bentuk solidaritas mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.
Mereka bertemu dengan politikus PKB, Daniel Johan dan Luluk Nur Hamidah untuk menyampaikan kronologi penolakan, tantangan yang dihadapi jemaat, serta bukti pemenuhan syarat administrasi yang sempat disangkal oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Ketiga, Pembangunan Gereja di Semarang
Konflik pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Semarang, memuncak pada Maret 2020 saat Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan paksa proses konstruksi.
Penghentian ini menyusul protes warga yang menuding Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja diperoleh melalui penipuan menggunakan tanda tangan di kertas kosong.
Pihak GBI Tlogosari membantah tuduhan ini. Menurut mereka, pembangunan telah dimulai sebulan setelah IMB terbit, tapi dihadang penolakan.
Pemerintah Kota Semarang menyatakan, penghentian ini bersifat sementara untuk memberi waktu kerja selama tiga bulan kepada tim koordinasi yang dibentuk guna mencari solusi pada saat itu. Namun, langkah ini dikritik keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Menurut Direktur LBH Zainal Arifin, aparat seharusnya menjamin hak konstitusional jemaat untuk beribadah, bukan justru tunduk dalam tekanan dan menghentikan pembangunan dengan alasan menjaga kondusivitas. [**/GRW]













