• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perda Covid Jakarta, Wajib Saran DPRD Sebelum Putuskan PSBB

Perda Covid Jakarta, Wajib Saran DPRD Sebelum Putuskan PSBB

Oktober 19, 2020
KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mei 6, 2026
Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Mei 6, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Mei 6, 2026
Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Mei 6, 2026
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perda Covid Jakarta, Wajib Saran DPRD Sebelum Putuskan PSBB

[Nasional]

Oktober 19, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
87
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, Pemprov DKI Jakarta kini tidak bisa lagi membuat keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara sepihak. Perda Covid Jakarta mewajibkan Pemprov DKI memerhatikan saran dan pertimbangan DPRD soal PSBB.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 19 Perda Covid Jakarta. Dalam pasal tersebut ditulis Gubernur DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Jakarta kepada Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika permohonan PSBB diizinkan Menkes, Gubernur DKI dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah Jakarta.

‘Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta,’ bunyi Pasal 19 ayat (3) Perda Penanggulangan Covid-19.

Kemudian, pada Pasal ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB atau kebijakan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan Covid-19 menjadi Perda. Senin (19/10). Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona.

Perda ini berisi 11 Bab dengan 35 pasal. Hal itu telah disesuaikan setelah sebelumnya raperda berisi 13 bab dan 38 pasal.

Warga Wajib Ikut Penelusuran Kontak Erat

Perda itu turut mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilakukan warga Jakarta. Salah satunya yang tercantum dalam Pasal 8 dan 9 tentang perlindungan kesehatan individu.

 Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melakasanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi; menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya.

Kemudian, warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Masyarakat juga wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, warga juga wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) pencegahan Covid-19. Kemudian, warga juga wajib mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat.

Perda juga mewajibkan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif di lokasi yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, serta wajib melakukan karantina pada kontak erat penderita.

Selanjutnya, di Pasal 9, Perda mengatur sanksi administratif kepada warga yang melanggar ketentuan di Pasal 8. Di antaranya, setiap orang yang tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Kemudian, bagi pasien positif yang tidak melaksanakan isolasi di tempat yang ditentukan dapat dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.

Atas pengesahan Perda Covid Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD.

Ia mengatakan lewat Perda itu, Pemprov memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta,” ujar Riza terkait pengesahan Perda Covid Jakarta.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19DKI JakartaPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025
Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025
Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025

Ada Sindikat Penipuan Jual-Beli Mobil di Ciracas

Februari 22, 2025

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?