• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perda Covid Jakarta, Wajib Saran DPRD Sebelum Putuskan PSBB

Perda Covid Jakarta, Wajib Saran DPRD Sebelum Putuskan PSBB

Oktober 19, 2020
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perda Covid Jakarta, Wajib Saran DPRD Sebelum Putuskan PSBB

[Nasional]

Oktober 19, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
88
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, Pemprov DKI Jakarta kini tidak bisa lagi membuat keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara sepihak. Perda Covid Jakarta mewajibkan Pemprov DKI memerhatikan saran dan pertimbangan DPRD soal PSBB.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 19 Perda Covid Jakarta. Dalam pasal tersebut ditulis Gubernur DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Jakarta kepada Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika permohonan PSBB diizinkan Menkes, Gubernur DKI dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah Jakarta.

‘Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta,’ bunyi Pasal 19 ayat (3) Perda Penanggulangan Covid-19.

Kemudian, pada Pasal ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB atau kebijakan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan Covid-19 menjadi Perda. Senin (19/10). Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona.

Perda ini berisi 11 Bab dengan 35 pasal. Hal itu telah disesuaikan setelah sebelumnya raperda berisi 13 bab dan 38 pasal.

Warga Wajib Ikut Penelusuran Kontak Erat

Perda itu turut mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilakukan warga Jakarta. Salah satunya yang tercantum dalam Pasal 8 dan 9 tentang perlindungan kesehatan individu.

 Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melakasanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi; menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya.

Kemudian, warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Masyarakat juga wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, warga juga wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) pencegahan Covid-19. Kemudian, warga juga wajib mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat.

Perda juga mewajibkan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif di lokasi yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, serta wajib melakukan karantina pada kontak erat penderita.

Selanjutnya, di Pasal 9, Perda mengatur sanksi administratif kepada warga yang melanggar ketentuan di Pasal 8. Di antaranya, setiap orang yang tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Kemudian, bagi pasien positif yang tidak melaksanakan isolasi di tempat yang ditentukan dapat dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.

Atas pengesahan Perda Covid Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD.

Ia mengatakan lewat Perda itu, Pemprov memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Ketepatan waktu penetapan Perda ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat Kota Jakarta,” ujar Riza terkait pengesahan Perda Covid Jakarta.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19DKI JakartaPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?